RADARTUBAN- Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya angkat bicara terkait kasus seorang pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) asal Sidoarjo berinisial MB yang terlibat dalam pesta sesama jenis di kawasan Ngagel, Surabaya.
Subandi menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar norma sosial dan aturan kepegawaian, terutama bagi ASN dan PPPK yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga moral serta etika di masyarakat.
“Perbuatan itu jelas melanggar aturan ASN. Yang bersangkutan akan diberhentikan. Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar masih bisa menjaga martabatnya sebagai PPPK,” ujar Subandi tegas.
Baca Juga: Isu ASN Sidoarjo Terlibat Pesta Gay, Dibantah Oleh Pemkab Sidoarjo: Cuma Staff
Diberi Pilihan Mundur atau Diberhentikan Tidak Hormat
Pemkab Sidoarjo telah mengirimkan surat resmi kepada MB untuk segera menentukan sikap: mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Subandi menjelaskan, keputusan tersebut diambil demi menjaga citra dan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Surat dari BKD sudah masuk dan prosesnya sedang diselesaikan. Semoga bulan ini (Oktober) sudah tuntas. Kalau tetap tidak mau mundur, ya akan diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.
Baca Juga: Heboh! ASN Sidoarjo Ikut Pesta di Hotel Surabaya, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Kasus Berawal dari Penggerebekan Pesta Sesama Jenis di Surabaya
Sebelumnya, MB ditangkap Satuan Samapta Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo saat menghadiri pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” di sebuah lokasi di Ngagel, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 34 pria berusia antara 22 hingga 46 tahun diamankan.
Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat.
Terancam Hukuman Pidana
Seluruh peserta pesta tersebut kini tengah diperiksa polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka dikenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing, baik sebagai penyedia tempat, admin utama, admin pembantu, maupun peserta kegiatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni