RADARTUBAN- Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini terjadi setelah video dirinya dugem di sebuah klub malam beredar luas di media sosial.
Mahasiswi berinisial TSK tampak asyik berjoget di tengah suasana pesta malam.
Video tersebut sempat viral di Instagram sebelum akhirnya dihapus, namun rekamannya tetap ramai diperbincangkan netizen.
Diketahui, TSK merupakan mahasiswi aktif angkatan 2023 di Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, sekaligus penerima beasiswa KIP Kuliah tahun 2023 berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Mahal, Ratusan Pelajar Mengajukan Surat Miskin Sebagai Syarat Program KIP
Langgar Kode Etik Mahasiswa
Menanggapi kejadian ini, Sekretaris UNS, Agus Riewanto, menegaskan bahwa perilaku TSK telah melanggar ketentuan dan etika yang berlaku di lingkungan kampus.
Pelaporan atas pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang mengatur agar setiap mahasiswa menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.
Beasiswa Dicabut dan Wajib Jalani Konseling
UNS telah menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap TSK. Sanksi tersebut meliputi:
-
Surat peringatan pertama.
-
Kewajiban mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
-
Pencabutan beasiswa KIP Kuliah dan larangan menerima beasiswa lain selama masa studi.
Pihak kampus menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab etika mahasiswa.
Respons Publik dan Sikap UNS
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan warganet, yang menilai bahwa perilaku TSK tidak mencerminkan tanggung jawab seorang penerima beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Pihak UNS menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bersifat sepihak, melainkan hasil dari investigasi dan pemeriksaan mendalam oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS.
“Penjatuhan sanksi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur agar menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa UNS,” tegas Agus Riewanto.
Dengan tindakan tegas ini, UNS berharap seluruh sivitas akademika semakin menjaga integritas, moralitas, dan kepatuhan terhadap peraturan kampus. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni