Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Purbaya Tegas Tolak Lanjutan Skema Burden Sharing dengan Bank Indonesia, Tegaskan Indepedensi Kebijakan Moneter

Siti Rohmah • Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADARTUBAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melanjutkan kebijakan burden sharing atau pembagian beban bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga tidak pernah memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali skema tersebut.

“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” tegas Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10).

Jaga Independensi Bank Indonesia

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.

Padahal, menurutnya, BI didirikan sebagai lembaga independen agar kebijakan moneter tidak terpengaruh oleh dinamika politik maupun perubahan pemerintahan.

“BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip dasar dalam pengelolaan ekonomi makro harus tetap dijaga — di mana fiskal dan moneter berjalan pada koridornya masing-masing.

Bisa Diterapkan Hanya dalam Kondisi Krisis

Meski menolak penerapan skema tersebut untuk kondisi normal, Purbaya tidak menutup kemungkinan bahwa burden sharing dapat diberlakukan dalam situasi krisis atau darurat ekonomi nasional.

“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” ujarnya menegaskan.

Pernah Diterapkan untuk Program Pemerintah

Sebelumnya, pada September 2025, Kemenkeu dan BI sempat mengumumkan rencana penerapan burden sharing guna mendukung program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih.

Rencana itu tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Skema ini mengatur pembagian beban bunga secara proporsional atas realisasi alokasi anggaran program pemerintah, setelah dikurangi imbal hasil penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan domestik.

“Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai berakhirnya program pemerintah tersebut,” tulis pernyataan resmi Kemenkeu dan BI, Senin (8/9).

Baca Juga: Bukan Hanya Angka, Ini Gaya Komunikasi 'Ceplas-Ceplos' Menkeu Purbaya yang Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Rakyat

Komitmen pada Stabilitas Ekonomi dan Tata Kelola

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan melalui pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah di BI.

Kedua lembaga menyatakan, kebijakan tersebut dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baik Kemenkeu maupun BI memastikan bahwa setiap langkah kebijakan akan tetap berorientasi pada stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bank indonesia #burden sharing #bi #Purbaya Yudhi Sadewa #menkeu #kebijakan fiskal #Kemenkeu #sbn #moneter