Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah Terbitkan PP 38/2025, Atur Skema Pinjaman Pusat bagi Daerah dan BUMN untuk Tekan Kekurangan Dana

Siti Rohmah • Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan

RADARTUBAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana pada periode tertentu.

“Kadang-kadang di awal atau akhir tahun anggaran, pemerintah daerah mengalami kekurangan kas. Jadi, skema pinjaman ini disiapkan untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10).

Pinjaman Bisa untuk Kebutuhan Jangka Panjang

Menkeu menambahkan bahwa skema pinjaman tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan kas jangka pendek, namun juga dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang apabila proyek yang diajukan memiliki kejelasan dan dinilai layak.

“Kalau memang ada kebutuhan jangka panjang dan proyeknya jelas, tentu bisa kami pertimbangkan juga,” ucapnya.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa pembahasan lebih rinci mengenai mekanisme pinjaman masih akan dilakukan.

Termasuk, pengkajian terhadap kemungkinan pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Nanti akan dikaji lagi lebih dalam,” imbuhnya.

Presiden Prabowo Telah Tandatangani PP 38/2025

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

DPR Sambut Positif Kebijakan Pemerintah

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik langkah strategis pemerintah dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Ia menilai PP 38/2025 merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum serta membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara maupun daerah.

“PP 38 Tahun 2025 merupakan jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah serta BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” jelas Misbakhun di Jakarta, Selasa (28/10). (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kekurangan dana #Purbaya Yudhi Sadewa #pemerintah daerah #Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat #menkeu #Skema Pinjaman #PP Nomor 38 Tahun 2025