RADARTUBAN – setelah biaya haji tahun 2026 ditetapkan dan mengalami penurunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambutnya dengan positif.
Tahapan berikutnya yaitu proses pelunasan biaya haji yang dijadwalkan akan dimlai pada pertengahan bulan November ini.
Penetapan biaya haji tersebut dilakukan pada 29 Oktober yang dilakukan di Jakarta, dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata rata sebesar Rp 87,4 juta angka tersebut lebih rendah sekitar Rp 2 juta jika dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya yang jumlahnya mencapai Rp 89,4 juta.
Adapun rincian biaya yang dibebankan kepada jemaah, ditetapkan jumlahnya yaitu Rp 54.193.807 untuk tiap orang, jumlah tersebut telah turun Rp 1.237.944 dari tahun 2025.
Sementara itu, nilai manfaat (NM) yang digunakan untuk subsidi biaya haji tahun angkanya seilai Rp 33.215.559 per jemaah, atau 38 persen dari total BPIH, yang artinya lebih kecil Rp 765.949 dibandingkan NM tahun lalu.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya siap menyalurkan dana setelah proses penetapan yangdilakukanya telah usai.
Besaran BPIH 2026 yang telah disepakati selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kepada BPKH.
Sesuai regulasi yang berlaku, dana BPIH kemudian akan ditransfer oleh BPKH ke rekening satuan kerja penyelenggara haji yang ditunjuk oleh Kemenhaj.
BPKH menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalisasi biaya demi menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan haji.
Fadlul Imansyah selaku Kepala BPKH, menjelaskan bahwa penurunan biaya haji yang dilakukan ini adalah kabar baik bagi calon jemaah.
Fadlul menilai bahwa penyesuaian biaya merupakan hasil dari upaya efisiensi oleh Kemenhaj dan DPR dalam meninjau komponen biaya.
Serta mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Fadlul juga menegaskan bahwa dalam mendukung keputusan tersebut BPKH akan berkomitmen penuh.
Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga menyatakan bahwa kesiapan untuk menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji guna mendukung pembiayaan haji tahun 2026.
Pihaknya memastikan bahwa dana tersebut tersedia dan siap untukdi manfaatkan.
Menurut BPKH, penurunan biaya haji tahun 2026 tersebut bukan hanya meringankan bebanbagi para jemaah, tetapi juga penting untuk menjaga keberlanjutan sistem keuangan haji yang ada di Indonesia.
Dengan memberlakukan efisiensi, pemanfaatan Nilai Manfaat menjadi lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah yang masih dalam antrean tetap mendapatkan jaminan di masa mendatang.
BPKH selaku lembaga yang mengelola dana haji menegaskan bahwa komitmennya untuk melaksanakan keputusan biaya haji 2026 dengan transparansi dan akuntabilitas.
Serta memastikan pendanaan operasional ibadah haji tersedia tepat waktu.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, memberikan informasi bahwasanya pelunasan biaya haji direncanakan mulai pertengahan November.
Sebelumnya, pemerintah akan mengumumkan daftar calon jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
Ichsan juga mengimbau bagi para jemaah untuk mulai melakukan persiapan, baik dari segi kesehatan maupun dana pelunasan.
Ichsan juga memberikan himbauan terkait dengan pentingnya kesiapan fisik dan mental bagi para calon jemaah haji yang akan dilakukan pemberangkatan, sejalan dengan fokus penyelenggaraan haji tahun ini yang mementingkan aspek istitoah kesehatan.
Selain itu, untuk seluruh penyelenggara haji, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta agar aktif dalam kegiatan sosialisasi serta memperketat pelaksanaan manasik kesehatan bagi calon jemaah yang akan diberangkatkan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama