Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dari Tender Sampai Serah Terima Tak Bisa Lagi Sembunyi, Semua Proses Pengadaan Daerah Kini Bisa Dipantau Publik

Bihan Mokodompit • Minggu, 2 November 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi transaksi pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah.
Ilustrasi transaksi pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah.

RADARTUBAN - Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan daerah harus bisa dipantau publik secara terbuka dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Hal ini menjadi bagian penting dari upaya mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa di seluruh wilayah, termasuk di Provinsi Jawa Timur dan 38 kabupaten/kotanya.

Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, menegaskan bahwa penerapan prinsip keterbukaan menjadi kunci untuk memastikan setiap proses berjalan akuntabel.

“Implementasi transparansi PBJ ini dimulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Untuk itu, perlu partisipasi dan pengawasan dari masyarakat dalam memantau informasi PBJ yang telah disiapkan pemerintah daerah dan mudah diakses masyarakat,” jelas Agung Pratistho seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim.

Keterbukaan Informasi Jadi Benteng Pencegah Korupsi

Menurut Agung, tantangan besar dalam mendorong keterbukaan informasi publik terkait PBJ masih berasal dari minimnya pemahaman pejabat daerah terhadap aturan dan praktik transparansi.

Maka dari itu, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar informasi pengadaan tidak hanya disimpan, tapi juga disebarluaskan kepada masyarakat.

“Kami juga ingin memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi dan pengawasan nasional,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan peran Kementerian Dalam Negeri yang menekankan transparansi pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri, Benni Irwan, menilai keterbukaan informasi PBJ adalah syarat mutlak bagi pemerintahan yang bersih.

“PBJ pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, transparan, bersaing, efektif, terbuka, adil dan akuntabel. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021, informasi PBJ merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” ungkapnya.

Sistem SIRUP Permudah Akses Publik

Untuk mempermudah masyarakat ikut mengawasi, pemerintah menghadirkan Sistem SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang dikelola oleh LKPP.

Melalui sistem ini, publik dapat mengakses informasi pengadaan tanpa harus login atau memiliki akun resmi.

Kepala Biro Humas dan Umum LKPP, Hermawan, menegaskan pentingnya sistem ini sebagai sarana kontrol publik dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.

“Artinya, secara mudah masyarakat bisa mendapatkan informasi publik secara umum terkait PBJ melalui SIRUP, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan PBJ sebagai bagian dari implementasi good governance,” tuturnya.

Hermawan juga mengingatkan bahwa tidak semua data bisa dibuka. Ada informasi PBJ yang bersifat rahasia seperti rincian HPS, gambar rancang pekerjaan, hingga identitas penawar.

Namun di luar itu, sebagian besar informasi tetap wajib dipublikasikan demi terwujudnya pengadaan daerah yang bisa dipantau publik.

Keterbukaan Jadi Kebutuhan, Bukan Sekadar Kewajiban

Penerapan keterbukaan informasi publik dalam pengadaan barang dan jasa bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi menjadi kebutuhan dasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan terbukanya akses lewat Sistem SIRUP, masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia. Sebab, pada akhirnya, pengadaan daerah harus bisa dipantau publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#tender #Lelang #sirup #publik #Jawa Timur