Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bareskrim Ungkap 1.697 Tabung Elpiji Oplosan, Pertamina Ingatkan Warga Beli dari Pangkalan Resmi

Siti Rohmah • Selasa, 4 November 2025 | 14:01 WIB
Kasus elpiji oplosan di Sukoharjo terbongkar, dengan 1.697 tabung disalahgunakan
Kasus elpiji oplosan di Sukoharjo terbongkar, dengan 1.697 tabung disalahgunakan

RADARTUBAN - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran tabung elpiji palsu, menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan dan pemalsuan elpiji bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Aparat menemukan sebanyak 1.697 tabung elpiji yang disalahgunakan melalui praktik penyuntikan gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga elpiji di bawah pasaran dan selalu membeli dari pangkalan resmi Pertamina.

“Pastikan keaslian tabung elpiji dengan memeriksa segel hologram resmi. Bila segel tidak menampilkan data saat dipindai, maka produk tersebut patut dicurigai palsu,” ujar Taufiq. 

Menurutnya, praktik pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan.

Untuk itu, Pertamina terus memperkuat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi dengan menggandeng kepolisian dan Dinas Perdagangan.

Pertamina juga menjalankan program Subsidi Tepat Elpiji yang mengintegrasikan pembelian elpiji 3 kg dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Masyarakat dapat memeriksa lokasi pangkalan resmi melalui laman [https://subsiditepat.mypertamina.id](https://subsiditepat.mypertamina.id).

“Kami mengajak masyarakat turut menjaga agar elpiji bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya. Jika menemukan penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambah Taufiq.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Para pelaku mengoplos gas subsidi untuk dijual kembali sebagai tabung non-subsidi dengan keuntungan besar.

Bisnis ilegal yang telah berlangsung selama enam bulan itu menghasilkan perputaran uang sekitar Rp 9 miliar, dengan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi mencapai Rp 5,4 miliar.

“Pelaku menjual gas hasil oplosan dengan harga tinggi untuk keuntungan pribadi,” ujar Irhamni di Polres Sukoharjo.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#elpiji 3 kg #pemalsuan elpiji bersubsidi #pertamina #tabung elpiji palsu #sukoharjo