RADARTUBAN – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru menyadari besarnya kewenangan yang dimiliki Menteri Keuangan dalam mengawasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, lembaga super holding yang membawahi seluruh BUMN.
Pengakuan itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, saat membahas pengelolaan dana menganggur pemerintah senilai Rp 200 triliun yang saat ini ditempatkan di lima bank milik negara.
Dana Rp 200 Triliun Harus Produktif
Purbaya menegaskan, dana hasil Saldo Anggaran Lebih (SAL) tersebut harus digunakan untuk mendorong pembiayaan sektor riil, bukan disimpan atau dialihkan ke instrumen keuangan yang tidak berdampak pada ekonomi.
“Dana itu tidak boleh dipakai untuk membeli dolar, tidak boleh hanya disalurkan ke kelompok konglomerat, dan tidak boleh ditempatkan kembali dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN),” tegasnya.
Menurut Purbaya, apabila dana hanya berputar di sektor keuangan seperti SBN, dampaknya terhadap perekonomian akan sangat kecil.
Tujuan utama dari kebijakan ini, kata dia, adalah untuk menggerakkan ekonomi nasional melalui peningkatan peredaran uang primer (base money/M0).
Menkeu Kini Bisa Awasi Langsung Danantara
Dalam kesempatan itu, Purbaya mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa posisi Menteri Keuangan memiliki pengaruh besar dalam pengawasan Danantara.
Ia kini menjadi bagian dari dewan pengawas lembaga tersebut dan memiliki ruang luas untuk memberi masukan serta tekanan terhadap arah kebijakan investasi nasional.
“Baru saya tahu ternyata Menteri Keuangan punya kewenangan cukup besar dalam mengawasi Danantara,” ungkapnya sambil tersenyum.
Purbaya juga menegaskan bahwa Danantara tetap wajib membayar pajak dan tidak boleh dijadikan tameng untuk praktik bisnis tidak sehat.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran.
Bank Mandiri, BRI, dan BNI Dapat Alokasi Terbesar
Dari total Rp 200 triliun dana pemerintah tersebut, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, sementara BTN memperoleh Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.
Purbaya menjelaskan bahwa bank-bank tersebut diberi kebebasan untuk menyalurkan dana secara mandiri dan kreatif, tanpa intervensi langsung pemerintah.
Namun, batasan dan pengawasan tetap dilakukan agar penyaluran benar-benar berdampak pada pembiayaan produktif.
Sidak ke BNI dan Bank Mandiri
Untuk memastikan penggunaan dana berjalan sesuai aturan, Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bank penerima dana.
Ia sudah melakukan sidak ke BNI pada 29 September dan Bank Mandiri pada 6 Oktober lalu.
Langkah ini, kata Purbaya, merupakan bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap pemanfaatan dana negara, sekaligus bukti bahwa Kementerian Keuangan berkomitmen memastikan dana tersebut benar-benar menggerakkan perekonomian nasional, bukan sekadar angka pasif dalam laporan keuangan.
Dorong Perubahan Pola Penyaluran Kredit
Purbaya berharap, penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN tidak mengulang pola lama yang kurang produktif.
Ia mendorong bank untuk lebih berinovasi dalam pembiayaan sektor riil, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Bank harus berani menyalurkan kredit ke sektor riil agar uang yang sebelumnya diam bisa ikut menggerakkan ekonomi,” ujarnya menutup pernyataan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni