Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPRD Jatim Minta Sanksi Tegas untuk Penjual Pupuk di Atas HET, Petani Diharapkan Berani Laporkan Kios Nakal

Bihan Mokodompit • Rabu, 5 November 2025 | 18:05 WIB
DPRD Jatim mendorong Satgas Pupuk aktif ke lapangan usai temuan penjualan pupuk subsidi di atas HET
DPRD Jatim mendorong Satgas Pupuk aktif ke lapangan usai temuan penjualan pupuk subsidi di atas HET

RADARTUBAN - DPRD Jatim minta sanksi tegas terhadap para penjual pupuk yang masih berani menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Langkah ini diambil setelah muncul laporan bahwa sejumlah kios dan distributor di beberapa wilayah masih menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas ketentuan.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, menegaskan bahwa sejak diberlakukannya keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025, penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen seharusnya sudah diterapkan di seluruh lini distribusi.

“Sejak tanggal 22 Oktober itu sudah seharusnya harga baru dilaksanakan. Kalau di lapangan masih ada harga lama, petani bisa melapor ke dinas pertanian kabupaten, atau kepada DPRD maupun Satgas Pupuk agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi.

Baca Juga: Kurangi Dampak Efek Rumah Kaca, Siswa SDN Beji 2 Tuban Belajar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Bersama PRPP

Satgas Pupuk Diminta Perketat Pengawasan di Lapangan

Erma menjelaskan bahwa keputusan pemerintah sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang menetapkan harga pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp90.000 per 50 kilogram dan NPK sebesar Rp92.000 per 50 kilogram.

Oleh sebab itu, DPRD Jatim minta sanksi tegas bagi penjual yang melanggar aturan tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Satgas Pupuk di daerah, yang terdiri dari unsur Dinas Pertanian, Disperindag, dan aparat penegak hukum, untuk lebih aktif melakukan inspeksi ke kios penyalur.

“Kita ingatkan Satgas agar aktif ke lapangan. Jangan sampai harga urea lebih dari Rp90 ribu atau NPK lebih dari Rp92 ribu per karung. Ini harga yang baru dan wajib diikuti,” tegasnya.

Selain pengawasan, Erma juga mengimbau agar Petani Jawa Timur lebih berani melapor apabila menemukan adanya penjualan di atas HET.

“Partisipasi petani sangat penting agar titik-titik pelanggaran bisa segera diketahui dan ditindak,” tambahnya.

Petani Jawa Timur Keluhkan Kios Nakal di Lapangan

Laporan pelanggaran harga pupuk subsidi tidak hanya muncul di wilayah daratan, tetapi juga di Pulau Madura.

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Sampang menemukan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Wakil Ketua Bidang Sarana Produksi dan Teknologi Pertanian HKTI Sampang, Nidomuddin, mengungkapkan bahwa di Kecamatan Omben dan Torjun, pupuk urea dan NPK masih dijual antara Rp125 ribu hingga Rp130 ribu per karung.

“Padahal pemerintah sudah menetapkan harga baru, tapi masih ada kios nakal yang menjual di atas HET. Ini pelanggaran serius yang merugikan petani dan bertentangan dengan semangat Presiden dalam memperkuat ketahanan pangan,” ujarnya.

HKTI Sampang bahkan berencana membuka posko pengaduan bagi Petani Jawa Timur untuk melaporkan pelanggaran harga pupuk bersubsidi.

“Posko ini bentuk komitmen kami dalam mengawal program Presiden Prabowo agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” kata Nidomuddin.

Langkah Bersama untuk Lindungi Petani

Dengan adanya desakan DPRD Jatim minta sanksi tegas, sinergi antara Satgas Pupuk, DPRD, dan HKTI diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi pupuk yang lebih transparan.

Pemerintah daerah juga diminta menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi.

Kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional.

Apabila diterapkan dengan baik, kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kesejahteraan petani Jawa Timur dan memperkokoh sektor pertanian di daerah. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#satgas pupuk #kios #Harga Pupuk Subsidi #het #pupuk subsidi #petani #dprd jatim