RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik “jatah preman” dalam dugaan kasus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.
Temuan ini muncul setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus tersebut berkaitan dengan pembagian jatah dari penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 4 November 2025.
Menurut Budi, praktik ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam hubungan antara pejabat daerah dengan dinas teknis.
Pola pembagian “jatah” tersebut, lanjutnya, sering kali disamarkan sebagai kontribusi atau setoran dari proyek yang mendapat tambahan anggaran.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,6 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.
Sebagian uang dalam pecahan rupiah ditemukan di wilayah Riau, sementara uang asing disita dari kediaman pribadi Abdul Wahid.
KPK menduga dana tersebut merupakan bagian dari setoran yang diterima oleh Gubernur Abdul Wahid beserta orang-orang dekatnya.
Saat ini, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Pengumuman mengenai penetapan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan pada Rabu, 5 November 2025,” kata Budi menegaskan.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni