RADARTUBAN - Seorang santri berinisial FAR, 14 asal Wonorejo, Surabaya, Jawa Timur, diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik di sebuah pondok pesantren yang letaknya berada di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh dua teman sesama santri, yakni RR, 14 dan AA, 14.
Akibat kekerasan tersebut, FAR mengalami luka pada bagian kepala dan mata, serta mengalami trauma mendalam hingga tak mau kembali ke pesantren.
Insiden ini bermula pada September 2024, sekitar dua bulan setelah FAR mulai menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
Sejak saat itu, FAR kerap menjadi sasaran ejekan dan perlakuan kurang mengenakkan, terutama dari RR yang sering mengambil barang-barang milik FAR tanpa izin serta mengucapkan kata-kata kasar.
Puncak kejadian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2025, ketika FAR menemukan salah satu pakaiannya yang sempat hilang ternyata berada di jemuran milik RR.
Meski telah menegur RR secara baik-baik, FAR justru mendapat respons agresif berupa tantangan untuk berkelahi.
"Dia marah-marah dan nantang saya," ujar FAR singkat saat ditemui di rumahnya, Selasa (4/11).
Setelah kejadian tersebut, terjadilah perkelahian singkat, dalam kejadian tersebut, AA turut menendang FAR sebelum akhirnya pertikaian dihentikan oleh santri lain.
Setelah terjadinya perkelahian tersebut, mata kanan FAR mengalami kemerahan dan sempat mengalami gangguan penglihatan.
Ibu korban, WN, 32, baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya setelah menerima telepon dari anaknya yang meminta untuk dijemput, saat tiba di pondok, ia terkejut melihat kondisi tubuh FAR yang dipenuhi lebam.
"Saya kaget, kok anak saya bisa lebam semua," kata WN dengan suara bergetar.
Menurut WN, anaknya mengalami kekerasan bukan kali pertama, sejak mulai mondok pada September 2024, FAR sudah beberapa kali menjadi sasaran ejekan dan dikucilkan oleh santri lain.
WN menilai pihak pesantren tidak memberikan sanksi tegas kepada pelaku, bahkan menganggap insiden tersebut hanya sebagai pelanggaran ringan.
“Pihak pondok menyebut ini hanya pelanggaran ringan, jadi RR belum bisa dikeluarkan,” ungkapnya.
Padahal, menurut WN, RR sebelumnya juga telah dilaporkan oleh santri lain atas dugaan tindakan kekerasan serupa.
Namun, pihak pesantren dinilai tidak pernah mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.
WN mengatakan bahwa kasus serupa telah menimpa banyak santri sejak tahun 2024, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Karena merasa kecewa dan khawatir terhadap kondisi anaknya, WN memutuskan untuk menarik FAR keluar dari pondok pesantren, sementara pelaku masih tetap diizinkan tinggal di sana.
Sebagai bentuk upaya hukum, WN melaporkan RR dan AA ke Polres Lamongan pada 9 Oktober 2025 atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.
“Saya hanya ingin keadilan, bukan hanya untuk anak saya, tapi juga untuk anak-anak lain yang mengalami hal serupa,” ungkapnya.
Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut.
Hamzaid menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan di sebuah lembaga pendidikan berbasis keagamaan atau pesantren, di wilayah Kabupaten Lamongan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni