RADARTUBAN - Eko Hendro Purnomo, yang dikenal masyarakat sebagai Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan untuk menonaktifkan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu selama empat bulan terhitung sejak putusan dibacakan pada Rabu, (5/11).
Keputusan penonaktifan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Dalam konferensi tersebut, Eko Patrio terbukti menyampaikan kode etik terkait pernyataan kontroversialnya yang memicu peningkatan dan kemarahan masyarakat.
Penonaktifan ini juga akan memberikan izin pada hak keuangan Eko selama masa sanksi diberlakukan.
Kasus ini merupakan dampak dari kontroversi yang muncul setelah Eko Patrio bersama beberapa anggota DPR lainnya melakukan aksi yang dianggap tidak pantas saat sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025.
MKD telah memeriksa berbagai saksi, termasuk ahli dari bidang kriminologi, hukum, dan sosiologi, sebelum mengambil keputusan akhir tersebut.
Eko Patrio diketahui menerima keputusan ini dengan sikap pasrah dan menyatakan akan mengikuti Arahan partai.
Ia sebelumnya juga sempat mengunggah video yang menuai kritik luas dari masyarakat sebelum masa penonaktifannya diumumkan secara resmi oleh PAN sejak September 2025.
Selain Eko Patrio, lima anggota DPR lain juga menjalani proses penonaktifan oleh partai masing-masing akibat dugaan pelanggaran etik serupa dalam peristiwa yang sama.
Putusan MKD ini menegaskan komitmen DPR dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga legislatif di tengah sorotan dan kritik publik yang tinggi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni