RADARTUBAN - Petani garam di Jawa Timur kembali menghadapi kenyataan pahit.
Saat musim panen tiba, harga garam di tingkat petani kerap jatuh hingga tak sebanding dengan biaya produksi.
Kondisi ini mendorong DPRD Jawa Timur untuk membahas Perda Perlindungan Petani Garam sebagai upaya menciptakan harga yang adil dan menekan dominasi tengkulak.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Khusnul Khuluk, menegaskan pentingnya perlindungan ini agar petani garam tak terus-menerus menjadi korban permainan pasar.
“Kalau kita melihat potensi garam di Jawa Timur ini luar biasa,” ujarnya di Kantor DPRD Jatim, Rabu (5/11).
Perda untuk Keadilan Harga dan Kesejahteraan Petani
Khusnul menyoroti bahwa selama ini harga garam sering tidak menentu, terutama di musim panen raya.
Ia menilai kondisi tersebut merugikan petani karena harga banyak dipermainkan oleh para tengkulak.
“Begitu musim panen, harga garam sangat-sangat murah dan banyak dipermainkan oleh para tengkulak,” katanya.
Melalui Perda Perlindungan Petani Garam, pemerintah diharapkan dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) garam agar harga jual di tingkat petani tetap stabil dan wajar.
“Pemerintah harus bisa mengatur harga jual garam ini agar adil bagi petani dan tidak dimainkan oleh tengkulak,” tegasnya.
Selain penetapan harga, Khusnul juga meminta pemerintah memberikan pendampingan dan pelatihan agar garam produksi petani memiliki nilai tambah dan layak konsumsi.
“Harapannya nanti ada bimbingan, arahan, dan penyuluhan bagaimana garam petani ini memang layak untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Dorongan Menuju Swasembada Garam Jawa Timur
Jawa Timur dikenal memiliki potensi besar dalam produksi garam, terutama di wilayah Madura, Gresik, dan Pasuruan.
Namun, potensi itu belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, Khusnul mendorong pemerintah daerah menjadikan wilayah-wilayah tersebut sebagai sentra utama industri garam rakyat.
“Beberapa kabupaten seperti Madura, Gresik, dan Pasuruan itu punya potensi besar dan perlu dipush menjadi sentral garam,” tambahnya.
Ia optimistis, jika Perda Perlindungan Petani Garam ini dijalankan secara serius dan melibatkan semua pemangku kepentingan, maka harga garam akan lebih stabil dan kesejahteraan petani bisa meningkat.
Lebih jauh lagi, Jawa Timur dapat menjadi provinsi yang mandiri dalam produksi garam nasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni