RADARTUBAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan meninjau kembali kebijakan pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat wajib Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Keputusan ini diambil setelah muncul berbagai masukan dan penolakan dari siswa di sejumlah daerah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan aspirasi tersebut dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
"Masukan dari para siswa akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk dibahas bersama majelis rektor," ujar Atip saat meninjau pelaksanaan TKA di SMK Negeri 26 Jakarta Timur, Rabu (5/11/2025).
TKA merupakan asesmen nasional yang mulai diterapkan tahun ini di bawah kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. Tes ini bertujuan memvalidasi nilai rapor sebagai ukuran capaian akademik siswa.
Pada 16 September 2025, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri memutuskan hasil TKA menjadi salah satu syarat utama kelayakan siswa mengikuti SNBP 2026.
Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan luas dari kalangan pelajar. Mereka menilai keputusan itu terlalu mendadak dan tidak memberi waktu persiapan yang cukup. Nabila Bilqis, siswa SMAN 78 Jakarta, berpendapat TKA tahun ini sebaiknya dijadikan uji coba terlebih dahulu.
"Kalau mau diterapkan, sebaiknya untuk angkatan di bawah kami saja. Mereka masih punya waktu untuk mempersiapkan diri lebih matang," ujarnya, Senin (3/11/2025).
Penolakan terhadap kebijakan ini sejatinya sudah muncul sejak sebelum TKA digelar.
Pada 26 Oktober 2025, sebuah petisi di laman Change.org yang menolak penerapan TKA sebagai syarat SNBP telah ditandatangani oleh lebih dari 212 ribu orang.
Atip menambahkan, pemerintah akan terus menampung masukan dari siswa dan guru sebelum mengambil keputusan akhir.
Ia menegaskan tujuan awal penerapan TKA adalah menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif dan adil.
"Hasil TKA diharapkan bisa menjadi alat untuk memvalidasi nilai rapor agar penilaian lebih obyektif, sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang benar-benar sesuai dengan kompetensi program studi yang dipilih," kata Atip.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni