Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Etomidate Jadi Sorotan, BNN Ungkap Lima Zat Berbahaya Belum Masuk Daftar Narkotika Resmi di Indonesia

Siti Rohmah • Jumat, 7 November 2025 | 01:10 WIB
Barang Bukti liquid cartridge pods mengandung zat etomidate yang diamankan dari komplotan Jonathan Frizzy.
Barang Bukti liquid cartridge pods mengandung zat etomidate yang diamankan dari komplotan Jonathan Frizzy.

RADARTUBAN - Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Muhammad Zainul Muttaqin, mengungkapkan bahwa terdapat 1.386 jenis narkotika yang teridentifikasi di dunia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 jenis telah ditemukan di Indonesia, namun lima di antaranya masih belum tercantum dalam daftar resmi narkotika berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Dari total tersebut, 94 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Zainul.

Salah satu zat yang kini menjadi perhatian utama adalah etomidate, yang belakangan ditemukan dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Zainul menjelaskan bahwa beberapa negara, termasuk Taiwan, telah mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika golongan I karena efeknya yang kuat dan berpotensi disalahgunakan.

Kepolisian Republik Indonesia turut menyoroti zat ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri bersama Kementerian Kesehatan sedang berupaya agar etomidate, beserta zat lain seperti ketamine, dapat dimasukkan ke dalam golongan narkotika.

Polri kini berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi hukum yang memungkinkan kedua zat tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Narkotika atau Lampiran Permenkes tentang penggolongan narkotika.

“Kami berharap penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dijerat pidana,” ujar Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut keterangan di laman resmi BNN, etomidate termasuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur secara hukum, namun diawasi ketat karena memiliki efek sedatif dan risiko penyalahgunaan tinggi.

Zainul menambahkan, celah hukum pada NPS sering dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk mengedarkan zat berbahaya dengan kedok legalitas semu.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bnn #rokok elektrik #etomidate #daftar resmi narkotika #vape #nps