Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pakaian Bekas Impor Bikin UMKM Teriak: Thrifting Jadi Ancaman Baru?

Erlina Alfira Qurrotu Aini • Jumat, 7 November 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi pakaian thrifting yang siap dijual.
Ilustrasi pakaian thrifting yang siap dijual.

RADARTUBAN - Industri thrifting atau penjualan barang bekas impor branded yang sedang berkembang pesat, ternyata menimbulkan ancaman serius bagi keberlangsungan UMKM lokal di Indonesia.

Thrifting awalnya hanyalah upaya mengurangi limbah tekstil global dengan menjual kembali barang bekas dalam negeri.

Kini, dikaitkan dengan praktik ilegal impor pakaian bekas dari luar negeri yang merusak ekonomi lokal.

Hal ini karena barang impor tersebut masuk tanpa izin resmi dan dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga menyulitkan produk UMKM tekstil lokal untuk bersaing.

Menurut Thariq, Pengusaha Thrifting Ternama yaitu Alone Jakarta, thrifting sebenarnya memiliki potensi positif dalam mengurangi limbah industri fashion yang menyumbang signifikan kepada pencemaran lingkungan.

“Thrifting itu awalnya kegiatan positif untuk mengurangi polusi dan limbah tekstil dunia,” ujar Thariq.

Namun, permasalahan muncul ketika barang bekas impor yang ilegal mendominasi pasar, memicu kerugian bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang berusaha menghidupkan ekonomi lokal.

Dalam podcast kita kasi solusi di kanal YouTube kasisolusi pada Jumat (31/10), Thariq menyoroti larangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2015 dan revisi terkait.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa impor pakaian bekas secara ilegal di Indonesia dilarang karena alasan kesehatan, higienitas, serta perlindungan terhadap industri tekstil domestik.

Disisi lain, pelaku thrifting lokal menegaskan bahwa mereka menjual barang bekas yang bersumber dari konsumen dalam negeri dan acara lokal tanpa melanggar aturan.

Mereka juga menyoroti maraknya masuknya produk-produk KW alias palsu yang disusupi ke pasar thrifting, yang justru menjadi musuh bersama bagi UMKM dan industri thrifting itu sendiri.

Produk KW ini sering kali ditargetkan sebagai barang bekas agar cepat laku, padahal sebenarnya baru dan palsu.

Untuk menciptakan pasar yang sehat, solusi komprehensif diperlukan.

Pertama, pemerintah dapat memperketat regulasi dan meningkatkan implementasi pengawasan terhadap importir ilegal.

Penegakan hukum yang tegas terhadap importir dan distributor produk KW adalah kunci untuk menjaga keadilan pasar.

Kedua, negara harus memberikan dukungan nyata bagi UMKM, seperti subsidi atau pinjaman lunak, agar mereka mampu memperbarui teknologi produksi dan meningkatkan kapasitas agar lebih kompetitif.

Ketiga, pelaku thrifting didorong untuk meningkatkan transparansi, dengan fokus utama pada penjualan barang preloved asli yang bersumber dari konsumen dalam negeri.

Pada akhirnya, thrifting seharusnya dilihat sebagai bagian dari solusi pengurangan limbah dan peningkatan nilai ekonomi barang bekas, asalkan dijalankan seiring dengan upaya memperkuat dan melindungi keberlangsungan UMKM lokal. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Thrifting #global #fashion #tekstil #UMKM #izin