Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPR RI Belum Membahas RUU Perampasan Aset, Begini Alasan dari Puan Maharani

Siti Rohmah • Jumat, 7 November 2025 | 21:59 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).

RADARTUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa lembaganya masih menampung berbagai masukan dari publik sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

"Kami masih menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, dan proses itu sudah berjalan sejak masa sidang sebelumnya," ujar Puan di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, DPR ingin memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan beleid ini.

Selain itu, proses tersebut juga dilakukan untuk menghindari tumpang tindih antara RUU Perampasan Aset dengan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dibahas.

"Kita perlu melihat dulu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain," kata Puan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyatakan bahwa dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2026 bertujuan untuk mengantisipasi apabila pembahasannya tidak rampung tahun ini.

"Kalau tidak selesai dibahas pada 2025, maka akan dilanjutkan pada 2026," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Dia juga berharap pembahasan RUU yang sudah lama tertunda ini dapat segera dituntaskan melalui kerja sama antara DPR dan pemerintah.

"Kami mendorong agar DPR dan pemerintah segera berkolaborasi untuk menyelesaikannya," kata politikus PDI Perjuangan itu.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan usulan inisiatif DPR dan akan dibahas di Komisi III.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menilai bahwa RUU ini tidak mudah untuk dirumuskan.

Menurutnya, tantangan utama justru muncul dari istilah "perampasan aset" itu sendiri.

"Dalam sistem hukum internasional, istilah yang dikenal adalah asset recovery, bukan perampasan aset," ujar Eddy di ruang rapat Baleg DPR, Kamis, 18 September 2025.

Eddy menjelaskan bahwa asset recovery atau pemulihan aset mencakup proses yang lebih luas, sedangkan perampasan aset hanya merupakan bagian kecil dari upaya pemulihan tersebut.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#public #DPR RI #RUU Perampasan Aset #aspirasi #puan maharani