Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kapolri Kawal Kasus Ekspor Ilegal 87 Kontainer CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Siti Rohmah • Jumat, 7 November 2025 | 18:18 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa pejabat menunjukkan 87 kontainer produk turunan CPO yang diduga melanggar aturan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa pejabat menunjukkan 87 kontainer produk turunan CPO yang diduga melanggar aturan.

RADARTUBAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri berhasil menggagalkan ekspor 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) ke Cina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebanyak 1.802,71 ton produk senilai Rp 28,79 miliar milik PT MMS itu diduga tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di dalam dokumen ekspor.

Dugaan pelanggaran kepabeanan pun menguat karena ditemukan indikasi manipulasi jenis barang untuk menghindari pungutan ekspor.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri siap turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.

Saat ini, penyidikan awal masih ditangani oleh Bea Cukai.

“Kami akan melakukan pendalaman, dan apabila diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, tentu Polri akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” ujar Sigit di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.

Menurut hasil pemeriksaan, PT MMS melaporkan barang yang diekspor sebagai fatty matter, yaitu produk turunan sawit yang tidak dikenakan tarif bea keluar maupun pungutan ekspor.

Namun, hasil uji laboratorium Bea Cukai bersama lembaga akademik menunjukkan hasil kandungan produk tersebut tidak sesuai dengan keterangan pada dokumen.

Bea Cukai dan Satgassus OPN Polri menduga PT MMS melakukan manipulasi klasifikasi barang ekspor untuk menghindari pajak.

Tim gabungan kini masih menelusuri kandungan produk untuk memastikan jenis dan pelanggaran yang terjadi.

Dugaan sementara, produk tersebut seharusnya termasuk kategori yang dikenakan bea ekspor.

Kasus ini bermula dari pemantauan Satgassus OPN Polri terhadap lonjakan ekspor fatty matter ke Cina.

Anggota Satgassus OPN, Aulia Postiera, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut terjadi setelah ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) diperketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025.

“Sebelumnya ekspor POME meningkat pesat, tapi setelah ada pembatasan, ekspor fatty matter justru naik secara tidak wajar,” ujarnya.

Tim Satgassus kemudian melakukan kajian mendalam, termasuk mirror analysis terhadap data impor dari perusahaan di Cina.

Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data ekspor dari Indonesia dan data impor di negara tujuan.

Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai, tim akhirnya menindak PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dan hasil pemeriksaan membuktikan bahwa produk tersebut bukan fatty matter seperti yang dilaporkan,” kata Aulia.

Selain Bea Cukai dan Polri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga terlibat dalam penindakan ini.

Berdasarkan analisis awal, DJP menemukan indikasi underinvoicing, atau pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.

Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 140 miliar.(*/tia)

Editor : radar tuban digital
#perusahaan #tanjung priok #pembatasan #bea cukai #dokumen #Barang #ekspor #peraturan menteri perdagangan #PT MMS #produk #Polri #Indonesia #manipulasi #laboratorium #kasus