Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Purbaya Berencana Untuk Merubah Rp 1000 Menjadi Rp 1 Yang Akan Rampung Di Tahun 2026

M Robit Bilhaq • Sabtu, 8 November 2025 | 14:35 WIB
Menteri Keuangan Indonesia Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, S.T., M.Sc., Ph.D.
Menteri Keuangan Indonesia Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, S.T., M.Sc., Ph.D.

RADARTUBAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 menetapkan arah kebijakan strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025 - 2029.

Salah satu yang menjadi fokus utama dalam PMK tersebut adalah penyusunan kerangka regulasi untuk redenominasi rupiah, yang bertujuan menyederhanakan sistem mata uang nasional, PMK ini mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.

Langkah awal dalam proses redenominasi dilakukan dengan merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

RUU ini dikategorikan sebagai RUU luncuran, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Dalam dokumen PMK 70/2025, disebutkan bahwa urgensi pembentukan regulasi redenominasi didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.

Selain itu, redenominasi atau perubahan harga rupiah dianggap penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta melindungi daya beli masyarakat.

Kebijakan yang diambil tersebut juga bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang nasional sebagai simbol stabilitas ekonomi.

Penyusunan RUU Redenominasi perubahan harga rupiah akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penyelesaian kerangka regulasinya pada tahun 2026.

Selain itu, RUU Redenominasi, Purbaya juga menginisiasi tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dijadwalkan rampung pada 2026, dam juga RUU tentang Penilai yang ditargetkan selesai lebih awal, yakni pada 2025.

Langkah-langkah tersebut adalah sebagai komitmen yang diberikan pemerintah dalam memperkuat fondasi hukum dan tata kelola keuangan negara secara menyeluruh di indonesia. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#menteri keuangan #rupiah #Purbaya Yudhi Sadewa #PMK #ruu redenominasi