RADARTUBAN - Belakangan ini, publik dihebohkan tengah heboh setelah munculnya bahan bakar baru bernama Bobibos, yang diklaim sebagai inovasi bahan bakar nabati (BBN) dengan emisi nyaris nol.
Selain ramah lingkungan, Bobibos juga disebut memiliki angka research octane number (RON) mencapai 98.
Setara dengan bahan bakar berkualitas tinggi, klaim ini memicu perhatian luas, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menanggapi kabar tersebut dengan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi antara penemu Bobibos dan pihak kementerian.
Meski demikian, ESDM juga telah menerima permintaan dari pihak penemu agar bahan bakar tersebut diuji di laboratorium milik kementerian.
Laode menjelaskan bahwa proses pengujian yang diajukan masih bersifat tertutup atau berada dalam kerangka kesepakatan rahasia (secret agreement).
Sehingga hasil dari pengujian belum dapat dipublikasikan.
Laode menekankan bahwa pengujian yang dilakukan itu hanya menghasilkan laporan teknis, bukan sertifikasi resmi.
Untuk dapat diakui sebagai bahan bakar resmi, kata Laode, Bobibos harus melalui serangkaian tahapan evaluasi dan uji kelayakan yang melibatkan lembaga-lembaga terkait, termasuk LEMIGAS.
Proses juga tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan waktu serta prosedur yang ketat.
Selaim itu, Laode menyebut bahwa inovasi bahan bakar alternatif bukanlah hal baru Laode mencontohkan bahwa sebelumnya pernah ada upaya membuat bensin dari limbah plastik.
Namun, ESDM tidak bisa merespons setiap klaim secara individual tanpa melalui jalur legal yang telah ditetapkan. Laode juga menegaskan bahwa penting untuk mengikuti prosedur resmi agar suatu produk dapat disahkan sebagai bahan bakar yang sah digunakan di Indonesia.
Bobibos diluncurkan secara publik di Bogor pada pekan sebelumnya, nama Bobibos sendiri berasal dari akronim dari “Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!” dan dikembangkan dari tanaman yang mudah tumbuh di berbagai wilayah Indonesia.
Termasuk di area persawahan, potensi bahan bakar ini cukup menarik karena memanfaatkan sumber daya lokal yang melimpah, namun validasi ilmiah dan legalitasnya masih dalam proses. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama