RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco.
Pejabar yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo serta sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025.
Laporan itu menyebutkan bahwa Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, memperoleh informasi dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri.
“Mengetahui hal itu, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri agar tidak diganti dari jabatannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 9 November 2025.
Menurut Asep, penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Tahap kedua berlangsung pada April hingga Agustus 2025, ketika Yunus memberikan Rp325 juta kepada Agus. Terakhir, pada November 2025, Yunus menyerahkan Rp500 juta melalui Ninik, kerabat dekat Sugiri.
Menjelang OTT, Sugiri disebut kembali meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025 dan kembali menegaskan permintaan tersebut tiga hari kemudian.
Pada 7 November, Yunus berkoordinasi dengan rekannya, Indah Bekti Pratiwi, untuk mencairkan dana Rp500 juta di Bank Jatim melalui pegawainya, Endrika Dwiki Christianto.
Namun, sebelum uang itu sempat diserahkan kepada Sugiri melalui Ninik, tim KPK lebih dahulu melakukan penangkapan dan menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti.
“Total uang yang telah diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan 13 orang yang diduga terlibat, di antaranya:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono
3. Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo Arif Pujiana
4. Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
5. Rekanan proyek RSUD Harjono, Sucipto
6. Sekretaris Direktur RSUD, Niken
7. Adik Bupati Ponorogo, Ely Widodo
8. Pihak swasta, Indah Bekti Pratiwi
9. Pemilik toko kelontong, Sri Yanto
10. Tenaga Ahli Bupati, Kokoh Prio Utama
11. Pegawai Bank Jatim, Endrika Dwiki Christianto
12. ADC Bupati, Bandar
13. ADC Bupati, Zupar
KPK telah menahan Bupati Sugiri Sukoco bersama Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan serta pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama