RADARTUBAN – Setahun terakhir, tiga kasus dugaan penyelewengan keuangan Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) di Tuban mencuat.
Satu kasus di antaranya menyeret tiga tersangka. Itu artinya aliran air untuk sawah berpotensi menjadi aliran uang haram.
Ladang rawan korupsi ini setidaknya menjadi introspeksi bagi pengelola Hippa. Kasus paling panas muncul dari Desa Kedungsoko, Kecamatan Tuban.
Agustus lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga nama jadi tersangka, Rifai (kades), Eko Prayitno (ketua Hippa), dan Rahmat Wahyudi (bendahara Hippa).
Ketiganya resmi ditahan sejak 23 Oktober dan kini mendekam di Lapas Kelas IIB Tuban.
Mereka diduga menggerogoti pendapatan asli desa (PADes) dari Hippa tahun 2022–2024. Nilainya tak main-main: Rp 1,2 miliar.
Tak berhenti di situ. Aroma serupa juga tercium di Desa Bunut, Kecamatan Widang.
Kasus pembangunan sumur bor Hippa di sana kini tengah dibongkar Kejari Tuban.
Penggeledahan di kantor desa sudah dilakukan sejak Agustus lalu, dan berkasnya masih bergulir di meja penyidik.
Teranyar, dugaan penyelewengan keuangan Hippa juga menyeruak di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang.
Dana PADes sebesar Rp 1,1 miliar diduga raib digelapkan kades setempat. Kasus ini masih ditangani Inspektorat Tuban dan Polres Tuban.
Tiga kasus itu cukup jadi sinyal keras bahwa pengelolaan Hippa di desa bukan cuma lemah, tapi juga empuk dijadikan bancakan.
Inspektorat Tuban ikut angkat bicara. Bambang Suhaji, Inspektur Pembantu (Irban) V menilai pengawasan keuangan desa, khususnya Hippa, masih kedodoran.
“Peran lembaga setempat dalam melakukan pengawasan harusnya bisa lebih aktif, terutama BPD,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (7/11).
Menurut Bambang, pengelolaan Hippa di banyak desa juga masih gelap di mata masyarakat.
“Dalam melakukan paparan LPJ harus transparan, melibatkan unsur-unsur kelembagaan di desa,” tuturnya.
Dia juga menyarankan agar posisi kepala desa dalam struktur Hippa tak terlalu dominan.
“Untuk mengawasi perputaran keuangannya sebaiknya pengelolaannya lewat rekening bank, bukan setoran tunai,” tegas pejabat asal Kecamatan Semanding itu.
Inspektorat berjanji bakal memperketat pengawasan ke desa-desa. Tujuannya, menutup celah permainan uang di bawah.
“Kami juga akan melibatkan BPD untuk lebih aktif dan tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas,” tandas Bambang.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama