RADARTUBAN - Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mencuat setelah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menekankan bahwa proses revisi ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Tujuannya bukan hanya untuk menyesuaikan dengan semangat desentralisasi, tetapi juga untuk menjawab berbagai tantangan nyata yang masih dihadapi para aparatur sipil di seluruh penjuru Indonesia
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menjelaskan bahwa naskah akademik dan draf RUU tersebut dirancang dengan memperhatikan kondisi terkini di lapangan.
Tujuannya adalah agar aturan baru ini benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat dan memperkuat sistem pemerintahan yang berbasis desentralisasi.
Salah satu perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah penataan tenaga honorer yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian status.
Komisi II DPR RI terus membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi publik, khususnya dari tenaga honorer di berbagai daerah.
Banyak dari mereka menyuarakan harapan agar status mereka bisa lebih jelas dan adil.
Aspirasi yang paling kuat muncul adalah keinginan agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka selama ini.
Tak hanya soal status tenaga honorer, revisi UU ASN juga membuka peluang baru lewat skema PPPK paruh waktu atau part-time.
Skema ini dinilai bisa menjadi solusi yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Isu lain yang tak kalah penting adalah hak pensiun bagi pegawai PPPK.
Dalam rancangan revisi ini, perlindungan atas masa depan dan kesejahteraan para pegawai PPPK turut menjadi perhatian serius.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus akan mengatur pemberian hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini belum mendapatkan kepastian soal jaminan hari tua.
Lebih dari itu, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diharapkan bisa membawa perubahan besar.
Tujuannya tak hanya memperkuat profesionalisme aparatur sipil, tetapi juga mendorong birokrasi yang lebih efektif dan menegaskan kembali pentingnya prinsip desentralisasi dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama