Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hak Tanggungan Diuji ke MK, Pembeli Lelang Masih Terombang-Ambing di Tengah Ketidakpastian Hukum

Tulus Widodo • Senin, 10 November 2025 | 19:53 WIB

 

Siti Aisah ajukan uji materi ke MK karena merasa dirugikan; sertifikat eksekutorial tak cukup kuat menghadapi debitur yang menolak menyerahkan objek lelang.
Siti Aisah ajukan uji materi ke MK karena merasa dirugikan; sertifikat eksekutorial tak cukup kuat menghadapi debitur yang menolak menyerahkan objek lelang.

RADARTUBAN – Frasa “kekuasaan sendiri” dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan kembali jadi sorotan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalimat yang tampak sederhana itu, menurut pemohon uji materi Siti Aisah, justru menjadi sumber kekacauan hukum yang membuat pembeli lelang beritikad baik terjerat dalam pusaran sengketa panjang tanpa ujung.

Siti Aisah, pemenang lelang jaminan milik debitur Bank BRI Cabang Slawi, mengadu ke MK lantaran tanah yang telah ia menangkan dalam proses lelang masih dikuasai debitur hingga perkara kasasi tuntas.

“Saya beli secara sah dan terbuka, tapi justru harus menghadapi gugatan bertubi-tubi dan biaya hukum yang tidak sedikit,” ujarnya dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 208/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca Juga: UU Pensiun Diuji ke MK: Ahli Waris Protes Batas Usia 25 Tahun, Hakim Singgung Permohonan Curhat

Pasal yang “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

Siti menilai Pasal 6 UU Hak Tanggungan hanya berpihak pada kreditur dan bank, bukan pada pembeli lelang.

Ketentuan yang menyebut “pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual objek atas kekuasaannya sendiri” dianggap menimbulkan tafsir kabur: apakah “kekuasaan sendiri” berarti bank menguasai sertifikat atau benar-benar memiliki wewenang atas tanah di lapangan?

“Akibat ketidakjelasan ini, pembeli lelang sering dibiarkan berjuang sendiri menghadapi debitur yang tak mau menyerahkan objek,” kritiknya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sertifikat Bertuah tapi Tak Bertaji

Masalah lain, lanjutnya, ada pada tataran eksekusi. Meski sertifikat hak tanggungan memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, faktanya pembeli lelang tetap harus berjuang ekstra agar objek dilepaskan.

Padahal, secara hukum, sertifikat itu memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun, praktik di lapangan justru sebaliknya. “Eksekusi pengosongan sering dibebankan kepada pembeli, bukan kreditur.

Ini tidak adil,” ujar Siti menyoroti ketimpangan antara UU 4/1996, PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Lelang, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014.

MK: Hati-Hati Ne Bis In Idem

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menanggapi permohonan itu dengan mengingatkan soal batasan formil.

Ia menekankan agar Pemohon memperhatikan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK Nomor 7 Tahun 2025 agar tidak terjebak dalam perkara yang sama atau ne bis in idem.

“Permohonan harus punya alasan dan dasar uji yang berbeda, meski batu ujinya sama,” tegas Daniel di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Majelis memberi waktu 14 hari kerja bagi pemohon memperbaiki berkas, dengan tenggat hingga Kamis, 20 November 2025 pukul 12.00 WIB.

Kepastian Hukum yang Masih Sebatas Janji

Uji materi ini menambah panjang daftar gugatan terhadap norma hak tanggungan yang sejak lama dinilai tak berpihak pada keadilan substantif.

Dalam beberapa putusan sebelumnya—mulai dari Putusan Nomor 70/PUU-VIII/2010 hingga Putusan Nomor 84/PUU-XVIII/2020—MK belum sepenuhnya menuntaskan tafsir mengenai perlindungan bagi pembeli beritikad baik.

Kini, lewat perkara Siti Aisah, publik kembali menunggu: apakah MK akan berani memberi tafsir baru yang lebih berpihak pada keadilan nyata di lapangan, bukan sekadar kepastian di atas kertas hukum? (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pembeli lelang #mk #Pasal 6 UU Hak Tanggungan #Hak Tanggungan