RADARTUBAN- Isu mengenai rencana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan.
Pasalnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, yang ditargetkan rampung pada 2027.
Langkah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen itu, Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan empat RUU prioritas, yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Wacana serupa sempat muncul pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski belum terealisasi hingga kini.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi jumlah digit (angka nol) tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.
Misalnya, nilai Rp1.000 diubah menjadi Rp1, namun tetap memiliki nilai barang dan jasa yang sama seperti sebelumnya.
Dalam praktik sehari-hari, konsep serupa sudah lazim digunakan di masyarakat, terutama di pusat perbelanjaan, restoran, atau bioskop, yang sering menampilkan label harga dengan satuan “K” seperti “30K” untuk menunjukkan Rp 30.000.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (Permana, 2015) menyebutkan, rupiah termasuk salah satu pecahan mata uang dengan denominasi terbesar di dunia.
Indonesia tercatat memiliki pecahan uang terbesar ketiga setelah Zimbabwe dan Vietnam, serta terbesar kedua di kawasan Asia Tenggara setelah Dong Vietnam yang mencapai denominasi 500.000.
Tujuan Redenominasi Rupiah
Kebijakan redenominasi memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
1. Meningkatkan efisiensi sistem transaksi dan keuangan
Dengan nominal yang lebih kecil, proses transaksi, pencatatan, serta sistem pembayaran digital dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Langkah ini juga membantu meminimalkan risiko kesalahan dalam pembukuan dan administrasi keuangan.
2. Memperkuat citra dan kredibilitas rupiah
Nominal yang besar sering kali dianggap merefleksikan nilai mata uang yang lemah.
Melalui redenominasi, rupiah diharapkan memiliki citra lebih kuat dan kompetitif, sejalan dengan stabilitas ekonomi nasional.
3. Mendukung transformasi ekonomi digital
Di era digitalisasi, sistem keuangan berbasis teknologi menuntut kesederhanaan angka.
Redenominasi akan mempermudah integrasi sistem keuangan digital dan memfasilitasi adaptasi masyarakat terhadap teknologi pembayaran modern.
Manfaat yang Diharapkan
Jika diterapkan secara bertahap dan matang, redenominasi rupiah dapat memberikan berbagai manfaat positif bagi perekonomian nasional, di antaranya:
1. Transaksi lebih sederhana dan efisien
Nominal yang lebih kecil akan mempermudah masyarakat dalam menghitung, menulis, dan mencatat transaksi keuangan.
2. Mengurangi risiko kesalahan pencatatan
Penghilangan beberapa angka nol dapat mengurangi kesalahan input, baik dalam sistem manual maupun digital.
3. Meningkatkan kepercayaan internasional terhadap rupiah
Dengan nominal yang lebih realistis, rupiah berpotensi dipandang lebih stabil dan kredibel di mata investor global.
4. Mendukung efisiensi sistem pembayaran digital nasional
Penyederhanaan nominal akan mempercepat pemrosesan transaksi dan memperkuat sistem keuangan digital yang sedang dikembangkan pemerintah.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni