RADARTUBAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, baik tahun ini maupun tahun depan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia sebagai bank sentral.
"Itu kebijakan bank sentral, dan nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya," ujar Purbaya saat menghadiri acara di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Purbaya memastikan bahwa rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah—yang salah satunya mencakup perubahan nominal Rp 1.000 menjadi Rp1—belum akan dijalankan dalam waktu dekat.
"Tidak tahun depan. Saya tidak tahu, karena itu bukan urusan Menteri Keuangan, melainkan kewenangan bank sentral," tegasnya.
Rencana kebijakan redenominasi rupiah sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan sosialisasi terkait arah kebijakan pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional kepada mahasiswa Unair.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan optimisme untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Kami ingin memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat. Target tahun depan sekitar 6 persen, dan dalam beberapa tahun ke depan diharapkan bisa mencapai 8 persen," kata Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya mengedukasi generasi muda agar memahami arah kebijakan ekonomi nasional dan tetap percaya diri terhadap prospek Indonesia di masa depan.
"Mahasiswa perlu memahami apa yang sedang dikerjakan pemerintah dan mengapa mereka harus optimistis. Kami ingin memastikan percepatan ekonomi benar-benar bisa terwujud," ujarnya.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni