RADARTUBAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap sepenuhnya masuk ke kas negara.
Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sektor perikanan dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.
Hal itu disampaikan Kepala Pelabuhan Pembina Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Karanganyar, Nur Alimin, dalam kegiatan temu nelayan yang digelar di KUD Mina Rahayu, Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Rembang, Selasa (11/11) siang.
Acara tersebut dihadiri Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Rembang H. Muslim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Mochamad Sofyan Cholid, serta sejumlah tokoh nelayan Kragan.
Forum itu menjadi wadah bagi nelayan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan masukan kepada pemerintah.
Alimin mengapresiasi para pelaku usaha yang telah tertib melaporkan hasil tangkapannya serta membayar kewajiban PNBP melalui sistem billing yang langsung masuk ke kas negara.
Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (LPS) nelayan, hasil tangkapan yang didaratkan di PP Karanganyar hingga awal November 2025 mencapai 11.132 ton, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 4.119 ton.
“Peningkatan ini menunjukkan tingkat kepatuhan nelayan yang semakin baik,” ujar Alimin.
Ia menjelaskan, hasil PNBP tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana, bantuan alat tangkap ikan, serta program pemberdayaan nelayan kecil seperti Kampung Nelayan Merah Putih dan program serupa lainnya.
“Penggunaan PNBP SDA ini proporsinya 80 persen dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20 persen oleh pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua HNSI DPC Rembang H. Muslim menyampaikan dukungannya terhadap mekanisme penarikan PNBP yang selama ini dilakukan secara transparan oleh KKP.
Ia berharap pemerintah juga terus meningkatkan layanan kepada nelayan, terutama dalam proses administrasi dan perizinan berlayar.
“Kami berharap pelayanan kepada nelayan bisa lebih cepat agar mereka dapat segera melaut dan memperoleh hasil yang maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penerapan PNBP SDA perikanan pascaproduksi bertujuan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“Kebijakan ini untuk mendukung ekonomi biru, laut yang sehat, dan Indonesia yang sejahtera,” tegas Trenggono dalam beberapa kesempatan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni