RADARTUBAN - Senior musik Armand Maulana dan vokalis grup band NOAH, Ariel, melalui asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta agar memberikan kepastian hukum yang jelas terkait subjek yang wajib membayar royalti dalam industri musik.
Ariel menyatakan bahwa selama ini terjadi kebingungan dan multitafsir mengenai siapa yang harus bertanggung jawab membayar royalti, khususnya dalam pertunjukan musik.
Dia menegaskan bahwa sesuai aturan UU Hak Cipta, royalti bukanlah beban penyanyi, melainkan pengguna lagu atau penyelenggara pertunjukan.
Namun, praktik di lapangan seringkali membingungkan pelaku industri musik karena klaim izin dan kewajiban pembayaran royalti yang tidak konsisten.
Ia menegaskan bahwa revisi UU harus menghapus multitafsir agar tidak merugikan para musisi dan pencipta lagu yang bergantung pada royalti sebagai hak ekonomi mereka.
Armand Maulana juga menyoroti pentingnya transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang selama ini menjadi mekanisme distribusi royalti.
Armand berharap LMKN bisa lebih terbuka kepada pelaku industri musik sehingga pendistribusian royalti berjalan adil dan sesuai aturan.
DPR tengah menggodok revisi UU Hak Cipta dengan melibatkan para pelaku industri musik agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan revisi ini bertujuan memberikan perlindungan optimal bagi pencipta dan pemilik hak cipta.
Langkah ini muncul juga setelah penghentian sementara distribusi royalti selama dua bulan terakhir yang berdampak langsung pada hak ekonomi musisi dan pencipta lagu. Ariel menilai hal tersebut harus segera diatasi terlebih dahulu sebelum revisi UU selesai.
Kondisi yang ada menampilkan bahwa polemik royalti di industri musik Indonesia sangat kompleks dan membutuhkan regulasi yang tegas dan transparan agar semua pihak, mulai dari pencipta, penyanyi, hingga penyelenggara, memiliki kepastian hukum dan keadilan dalam hak dan kewajiban mereka. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni