RADARTUBAN - Perdebatan soal mana yang lebih baik antara rokok konvensional atau rokok elektrik seakan tak pernah selesai.
Ada yang melihat produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan, sebagai langkah inovasi untuk mengurangi paparan zat berbahaya.
Namun, tak sedikit pula yang mengingatkan bahwa klaim tersebut masih perlu diteliti lebih jauh secara ilmiah sebelum dijadikan dasar dalam kebijakan publik.
Akhirnya, perdebatan ini terus berputar: para pengguna punya alasannya masing-masing, sementara industri juga tak tinggal diam dalam membela produknya.
Di tengah pro-kontra yang tak kunjung reda, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak semua pihak untuk melihat isu rokok alternatif dengan kacamata sains.
Regulasi yang disusun diharapkan tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar berangkat dari kajian ilmiah yang relevan dengan kondisi masyarakat.
Peneliti BRIN, Prof. Bambang Prasetya, menjelaskan bahwa rokok elektronik hadir sebagai inovasi dari produk tembakau yang mengikuti tren global.
Tujuannya sederhana: mengurangi paparan zat berbahaya yang biasanya muncul dari proses pembakaran pada rokok konvensional.
“Kalau kita lihat tren dunia, rokok elektronik ini muncul sebagai inovasi karena tujuannya ingin mengurangi paparan bahan yang bisa menimbulkan risiko kesehatan,” jelas Prof. Bambang Prasetya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dia menambahkan, penelitian BRIN berjudul "Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia Based on WHO's Nine Toxicants", menemukan bahwa rokok elektronik memiliki tingkat risiko jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.
Temuan ini dianggap penting untuk memahami lebih dalam profil toksisitas produk tembakau inovatif di Indonesia.
Namun, dia menegaskan bahwa penelitian ini bukan dimaksudkan untuk menentukan mana yang lebih baik.
Fokus utamanya adalah membangun landasan pengetahuan ilmiah, sehingga kebijakan yang nantinya dibuat pemerintah bisa benar-benar objektif dan berpijak pada bukti.
Bambang menilai, mekanisme pengaturan yang ideal harus berangkat dari asas keadilan.
Artinya, kebijakan tidak hanya fokus pada melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi yang masih bergantung pada sektor tembakau.
“Negara hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat, tapi di saat yang sama juga harus adil bagi mereka yang menggantungkan hidup dari industri ini,” ujar Prof. Bambang Prasetya.
Sementara itu, peneliti BRIN, Biatna Dulbert Tampubolon, menekankan pentingnya riset yang dilakukan di dalam negeri.
Menurutnya, kebijakan sebaiknya tidak hanya mengandalkan data dari luar negeri yang belum tentu cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia. (*/lia)
Editor : radar tuban digital