Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Presiden Prabowo Pulihkan Martabat Dua Guru Luwu Utara: Keadilan Akhirnya Datang

Tulus Widodo • Kamis, 13 November 2025 | 18:05 WIB
Presiden Prabowo menandatangani keputusan rehabilitasi bagi dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis
Presiden Prabowo menandatangani keputusan rehabilitasi bagi dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis

RADARTUBAN – Keadilan mungkin datang terlambat, tapi kali ini benar-benar hadir.

Dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram — akhirnya bisa menegakkan kepala.

Setelah bertahun-tahun terseret perkara dugaan pungutan dana komite sekolah, nama baik mereka kini dipulihkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan penting itu ditandatangani Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia, dini hari Kamis (13/11) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dalam momen sederhana namun sarat makna, Presiden menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi kedua guru yang selama ini menanggung stigma hukum yang tak sepenuhnya mereka pahami.

Langsung Ditandatangani Presiden

Rehabilitasi ini diberikan berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang memberi Presiden wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

“Kami pemerintah mendapatkan permohonan yang disampaikan secara berjenjang, baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif provinsi, hingga berkoordinasi dengan DPR RI. Setelah menimbang seluruh aspek, Bapak Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi kepada kedua guru SMA 1 Luwu Utara,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip dari Setneg.go.id, Kamis (13/11).

Kedua guru tersebut turut hadir langsung saat penandatanganan. Dalam suasana haru, Presiden Prabowo menghampiri mereka, bersalaman, dan berfoto bersama.

Gestur sederhana yang menggambarkan betapa negara masih punya tempat untuk menghormati para pendidik yang terzalimi.

Martabat Guru Dipulihkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan presiden itu bukan sekadar simbol hukum, tetapi pemulihan martabat.

“Dengan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, dan hak-hak kedua guru itu dipulihkan sepenuhnya. Mereka kembali menjadi guru seperti sedia kala,” tegas Dasco di Jakarta.

Kasus yang Bermula dari Niat Baik

Kasus ini berawal lima tahun lalu, ketika kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara menggelar rapat dengan komite sekolah untuk mencari solusi keterlambatan gaji sepuluh guru honorer.

Hasilnya, disepakati pengumpulan dana sukarela Rp 20 ribu dari wali murid—tanpa paksaan, tanpa unsur keuntungan pribadi.

Namun, kesepakatan itu justru dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya—Rasnal dan Abdul Muis—ditetapkan tersangka.

Bertahun-tahun mereka menanggung stigma, sementara murid-murid mereka menyaksikan ketidakadilan yang pahit.

Kini, setelah Prabowo menandatangani keputusan rehabilitasi, babak baru itu resmi berakhir.

Keadilan mungkin tidak selalu cepat datang, tapi lewat keputusan Presiden Prabowo Subianto, dua guru dari pelosok Luwu Utara akhirnya bisa mengajar lagi dengan kepala tegak—seperti sedia kala, seperti seharusnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Abdul Muis Muharram #rehabilitasi #pungutan dana komite sekolah #luwu utara #guru #Presiden Prabowo