Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Air Mata Dua Guru Luwu Utara untuk Prabowo: Terima Kasih, Bapak Presiden

Tulus Widodo • Kamis, 13 November 2025 | 18:35 WIB
Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal akhirnya dipulihkan namanya oleh Presiden Prabowo.
Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal akhirnya dipulihkan namanya oleh Presiden Prabowo.

RADARTUBAN – Lima tahun menanggung stigma, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa bernapas lega.

Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal kini kembali menegakkan kepala setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi yang memulihkan hak, martabat, dan nama baik mereka.

Penyerahan surat dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, sesaat setelah Prabowo tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

Suasana hangat dan penuh haru menyelimuti momen itu ketika kedua guru dipanggil ke hadapan Kepala Negara, bersalaman, lalu menerima surat keputusan yang mereka tunggu selama setengah dekade.

Baca Juga: Guru di Sekolah, Ibu di Dapur, dan Diri Sendiri: Pahlawan Kecil yang Tak Pernah Dirayakan

 “Terima Kasih, Bapak Presiden”

Dengan mata berkaca-kaca, Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, mengucapkan rasa terima kasih yang sulit disembunyikan.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Lima tahun kami merasa didiskriminasi, baik oleh aparat hukum maupun birokrasi yang seakan tak peduli,” ujarnya dengan suara bergetar dikutip dari laman Setneg.go.id.

Rekannya, Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMAN 3 Luwu Utara, juga tak kuasa menahan haru.

“Ini perjalanan yang sangat melelahkan. Kami berjuang dari bawah hingga ke provinsi, tapi keadilan baru datang hari ini. Saya hanya bisa bilang: terima kasih, Bapak Presiden,” tuturnya.

Perjalanan Panjang Menuju Keadilan

Kasus yang menjerat keduanya bermula lima tahun silam. Saat itu, pihak sekolah bersama Komite Sekolah berinisiatif menggalang dana sukarela Rp 20 ribu per wali murid untuk membayar gaji sepuluh guru honorer yang belum menerima upah selama sepuluh bulan akibat belum terdaftar di sistem Dapodik, syarat utama pencairan dana BOS.

Langkah gotong royong itu justru berbalik arah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi.

Empat guru dipanggil, dua di antaranya — Rasnal dan Abdul Muis — dijadikan tersangka.

Mereka menjalani proses hukum panjang, kehilangan jabatan, dan menghadapi tekanan sosial yang berat.

Kini, lewat keputusan rehabilitasi Presiden, negara secara resmi mengakui ketidakbersalahan mereka.

Nama baik dipulihkan, hak sebagai guru dikembalikan, dan luka lama perlahan mulai sembuh.

Baca Juga: Belum Terdaftar di EMIS, Guru TPQ di Tuban Terancam Tak Dapat Insentif Tahun Depan

Pesan untuk Negeri

Rasnal berharap, apa yang dialaminya tak lagi menimpa para pendidik lain.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru. Banyak di antara kami yang berjuang dengan keterbatasan, tapi malah disalahpahami,” katanya lirih.

Langkah Presiden Prabowo ini mendapat sambutan positif dari masyarakat pendidikan.

Banyak yang menilai keputusan tersebut bukan hanya bentuk keadilan hukum, tapi juga penghargaan moral kepada mereka yang telah mengabdikan hidup untuk mencerdaskan bangsa.

Kini, Abdul Muis dan Rasnal bisa kembali berdiri di depan kelas — bukan sebagai terdakwa, tapi sebagai guru yang dibenarkan oleh negaranya sendiri. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#luwu utara #pungutan liar #Rasnal #Abdul Muis #presiden prabowo subianto #guru honorer #Surat rehabilitasi #SMAN 1 LUWU UTARA