RADARTUBAN- Kabar soal kenaikan gaji pensiunan 2025 lagi ramai banget dibicarakan di media sosial.
Dalam beberapa hari terakhir, grup WhatsApp, Facebook, sampai TikTok penuh dengan unggahan yang mengklaim gaji PNS dan pensiunan sudah resmi naik.
Bahkan rapelannya disebut-sebut bakal segera cair.
Tak berhenti di situ, ada juga narasi yang menyebut Menteri Keuangan sudah memberi lampu hijau.
Ramainya kabar soal kenaikan gaji pensiunan 2025 bikin banyak pensiunan gelisah.
Wajar saja, mereka bertanya-tanya: apakah benar gaji akan naik tahun depan, atau jangan-jangan ini cuma rumor tanpa dasar hukum?
Untuk meredakan keresahan publik, sejumlah lembaga resmi mulai dari Taspen, BKN, Menpan RB, hingga Kementerian Keuangan akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan terbuka.
Dalam video klarifikasi yang beredar, dijelaskan bahwa banyak postingan di media sosial dibuat seolah-olah seperti berita resmi.
Padahal, informasi itu belum tentu benar.
Karena itulah, penjelasan resmi perlu disampaikan supaya masyarakat tidak mudah terjebak hoaks yang bisa merugikan.
Taspen: Belum Ada Kebijakan Kenaikan Pensiunan 2025
Salah satu kabar yang paling sering beredar adalah klaim bahwa Taspen sudah menaikkan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
Namun, Taspen dengan tegas membantah hal itu. Mereka menekankan, sampai sekarang belum ada aturan baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun depan.
Saat ini, besaran pensiun masih mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif
PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiun pokok yang memang naik sekitar 12% mulai Januari 2024
Untuk tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru soal kenaikan gaji pensiunan.
Taspen menegaskan, layanan mereka tetap berpegang pada prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Administrasi, dan Tepat Orang.
Sementara itu, BKN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada unggahan viral di media sosial.
Mereka menekankan, sampai saat ini belum ada keputusan tambahan terkait gaji atau pensiun.
BKN menegaskan, kebijakan soal gaji ASN tidak bisa diputuskan sembarangan.
Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari masa kerja, tanggung jawab jabatan, hingga kondisi fiskal negara.
Jadi, keputusan penting seperti ini jelas tidak mungkin diumumkan hanya lewat potongan video yang beredar di media sosial.
Dalam video yang ramai dibagikan itu, bahkan muncul potongan informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa telah mengumumkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Perpres tersebut memang mengatur kenaikan gaji hingga maksimal 12 persen, sesuai golongan dan masa kerja.
Tapi perlu digarisbawahi, kebijakan itu hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif.
Soal mekanisme teknis dan kemungkinan adanya rapelan, pemerintah masih membahasnya.
Jadi, klaim bahwa rapelan pensiunan akan cair dalam beberapa hari ke depan jelas tidak benar.
Semua instansi menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada aturan resmi yang diterbitkan.
Harapan masyarakat tentu masih ada, tapi untuk saat ini kabar soal kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapelan terbukti hanya sebatas isu yang belum bisa dipertanggungjawabkan.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama