Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ratusan Kotak Udang Mengandung Zat Radioaktif Cesium-137, Adai 5 Ton Produk yang Terkontaminasi

M Robit Bilhaq • Senin, 17 November 2025 | 02:30 WIB
Ilustrasi radioaktif cesium-137.
Ilustrasi radioaktif cesium-137.

RADARTUBAN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemusnahan terhadap ratusan kotak udang yang terkontaminasi zat radioaktif cesium-137 di fasilitas Pusat Pengolahan Limbah B3 (PPLI) yang berlokasi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Tindakan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan radiasi sebesar 10,8 Bq per kilogram pada sampel basah produk udang yang berasal dari kawasan industri modern Cikande.

Produk yang dimusnahkan tersebut sebelumnya ditolak dan dikembalikan oleh pihak Amerika Serikat.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dengan total 3.250 kotak udang, ditemukan 494 kotak positif mengandung cesium-137.

Sesuai rekomendasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), untuk menghindari potensi bahaya bagi masyarakat pemusnahan hasil pemeriksaan tersebut wajib dilakukan.

Proses pemusnahan yang dilakukan tersebut menggunakan teknologi insinerasi pertikal stalker, yang telah dilengkapi sistem pengendalian emisi udara serta pemantauan emisi secara berkesinambungan (continuous emission monitoring/CEM).

Seluruh proses pemusnahan juga dijalankan dengan protokol ketat yang mengutamakan keamanan radiasi dan perlindungan lingkungan sekitarnya.

Menurut Rasio Ridho Sani, teknologi yang digunakan untuk memusnahkan tersebut aman karena dilengkapi sistem pengendalian pencemaran udara dan pemantauan emisi secara terus-menerus.

Setelah proses insinerasi selesai, hasil pembakaran yang berupa abu kemudian dicampur dengan beton di dalam kotak HDPE.

Lalu ditempatkan di landfill kelas satu yang dioperasikan oleh PPLI, langkah tersebut tak lain bertujuan untuk memastikan tidak ada residu berbahaya yang dapat kembali mencemari lingkungan sekitarnya.

Total udang yang terkontaminasi totalnya berjumlah hampir 5 ton yang dilakukan pemusnahan, dengan berat setiap kotak berbeda-beda, proses pemusnahan dilakukan secara bertahap.

Dalam satu kali proses insinerasi yang berlangsung dibutuhkan waktu sekitar empat jam untuk memusnahkan satu ton udang.

Sisanya akan dilanjutkan hingga seluruh lima ton selesai dimusnahkan.

Rasio Ridho Sani juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud komitmen KLH dalam melindungi keselamatan masyarakat dari kontaminasi radioaktif yang dapat mengancam.

Rasio Ridho Sani juga mengatakan bahwa proses pemusnahan yang dilakukan tersebut sangat penting untuk menjamin keamanan publik terkait paparan cesium-137.

KLH memastikan seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan sesuai standar internasional dengan pengawasan ketat.

Sehingga tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan maupun lingkungan sekitarnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kabupaten bogor #cileungsi #zat radioaktif #Cikande #udang #Amerika Serikat #produk