RADARTUBAN - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa minat investor terhadap pembangunan di Ibu Kota Nusantara tetap solid meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan masa hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Pembatalan tersebut dinilai tidak memengaruhi arus investasi yang masuk.
"Minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik OIKN, Troy Pantouw, Ahad, (17/11).
Troy menyampaikan bahwa untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, OIKN telah menyiapkan berbagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi di kawasan tersebut.
Terkait putusan MK, Troy menegaskan bahwa OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelaraskan aturan teknis yang diperlukan.
OIKN bersama kementerian dan lembaga terkait juga tengah menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana prioritas, termasuk infrastruktur legislatif dan yudikatif yang ditargetkan tuntas pada 2028 sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Sejalan dengan OIKN, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai putusan MK tidak mengganggu kepastian investasi.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, (14/11).
Sebelumnya, Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN memberikan hak atas tanah dalam bentuk HGU hingga 95 tahun pada siklus pertama, dan dapat diperpanjang 95 tahun lagi pada siklus kedua, total mencapai 190 tahun.
Ketentuan ini dinilai memberi rentang penguasaan tanah yang terlalu panjang.
Namun melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diputus pada 13 November 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dua warga adat Dayak dari Sepaku, Kalimantan Timur, yang menilai aturan tersebut berpotensi merugikan masyarakat lokal pemilik tanah turun-temurun.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam putusan itu menyebut ketentuan HGU 190 tahun bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat melemahkan prinsip hak menguasai atas tanah.
"Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara," ujarnya. (*/tia)
Editor : radar tuban digital