RADARTUBAN – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Gunadi akhirnya memberikan pernyataan terkait event Tuban Fair 2025 yang sudah dilaksanakan sebelum tahapan lelang di sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) INAPROC selesai.
‘’Di SPSE, tahapannya memang masih penandatanganan kontrak. Tapi jadwal penandatanganan kontrak itu dimulai dari tanggal 7-21 November 2025, dan sebelum pelaksanaan kegiatan (Tuban Fair 2025, Red), penandatanganan kontrak sudah dilaksanakan dan sudah ada SPMK (surat perintah mulai kerja) tanggal 12 November,’’ kata Gunadi kepada Jawa Pos Radar Tuban yang sebelumnya—ketika dikonfirmasi beberapa hari tidak menjawab.
Ditegaskan dia, pelaksanaan kegiatan tidak harus menunggu tahapan atau jadwal penandatanganan kontrak di laman SPSE selesai.
‘’Selama SPMK sudah kami tanda tangani, maka kegiatan sudah bisa dilaksanakan. Jadi tidak harus menunggu update tahapan lelang dinyatakan selesai,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, event Pameran Dagang dan Pembangunan 2025 itu sudah dilaksanakan selama tiga hari, Jumat-Minggu (13-15/11) lalu.
Bertempat di GOR Rangga Jaya Anoraga.
Tender pengadaan jasa non konstruksi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 ini dimenangkan oleh CV Nadia Pratama Entertainment dengan penawaran Rp 268 juta.
Gunadi menegaskan, dengan telah ditandatanganinya kontrak dan SPMK, maka tidak ada persoalan administrasi dalam pelaksanaan event Tuban Fair 2025 tersebut.
‘’Semua sudah klir dan sesuai dengan administrasi,’’ tandasnya.
Sebelum ada penjelasan dari Kepala Diskopumdag Tuban Gunadi, persoalan event Tuban Fair yang dalam laman SPSE masih dalam tahap penandatanganan kontrak ini sempat mendapat atensi dari Komisi II DPRD Tuban.
‘’Kalau memang sudah ada SPMK ya semestinya dijelaskan. Tapi nanti tetap akan kami kroscek, mengapa bisa di SPSE belum ada keterangan tender selesai, tapi pekerjaan sudah dilakukan,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni.
Semestinya, terang Roni—sapaan akrabnya, ketika sudah ada penandatanganan kontrak dan SPMK juga sudah terbit, maka status di laman SPSE harus di-update. Sebab, yang masyarakat tahu adalah keterangan di laman SPSE.
Lebih lanjut, Roni menyampaikan, pihak-pihak terkait juga harus memahami tujuan SPSE.
‘’SPSE ini kan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem elektronik.
Itu semua dilakukan supaya bisa mempercepat proses, mengurangi potensi korupsi, mempermudah pengelolaan kontrak, dan meningkatkan aksesibilitas informasi bagi semua pihak terkait.
Jadi jelas, tujuannya adalah transparansi dan aksesibilitas informasi bagi publik,’’ tegasnya dan meminta jajaran pemerintah daerah memahami tujuan SPSE tersebut. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama