RADARTUBAN - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia akan memuat ketentuan mengenai kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Penyusunan aturan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi merangkap jabatan di institusi di luar kepolisian.
Menurut Supratman, pengaturan tersebut akan dibuat serupa dengan ketentuan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur secara jelas lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktif.
"Pasti akan diatur dalam revisi UU Polri agar tidak memunculkan perdebatan lagi. Sama seperti Undang-Undang TNI yang menetapkan 14 kementerian yang boleh diisi TNI. Walaupun perdebatan pada Polri biasanya lebih panjang karena polisi itu sipil, bukan militer," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/11).
Dia menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri—yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto—juga akan melakukan kajian terkait lembaga-lembaga yang memiliki relevansi langsung dengan fungsi kepolisian.
Supratman menjelaskan bahwa lembaga yang berpotensi tetap dapat diisi polisi tidak akan jauh berbeda dari instansi yang selama ini sudah ditempati.
Seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, serta direktorat penegakan hukum di sejumlah kementerian.
"Nanti dalam UU Kepolisian akan diatur secara limitatif di batang tubuh undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun, karena penugasan dari Kapolri tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum.
Putusan tersebut sekaligus mencabut kekuatan hukum frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut.
Sehingga seluruh penempatan polisi aktif di luar institusi Polri kehilangan landasan legal.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat ada 4.351 polisi aktif yang bekerja di institusi sipil.
Termasuk sejumlah posisi strategis seperti Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Sekretariat Jenderal DPD; Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono di Kementerian Koperasi dan UKM; Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto di Kementerian Pertanian; serta Komisaris Jenderal Reynhard S.P. Silitonga di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho membantah data tersebut.
Perwira bintang satu itu menyebut jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil hanya sekitar ratusan orang.
"Kalau tidak salah, sekitar 300-an personel duduk di jabatan manajerial," kata Sandi, Senin, 17 November 2025.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama