Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

RUU KUHAP Disahkan DPR, Gelombang Protes Mahasiswa dan Aktivis Pecah di Senayan

Siti Rohmah • Rabu, 19 November 2025 | 22:05 WIB
Isi draft RUU KUHAP.
Isi draft RUU KUHAP.

RADARTUBAN - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR pada Selasa, 18 November 2025, memicu gelombang protes dari mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Di tengah hujan deras, massa berkumpul di Gerbang Pancasila DPR menolak regulasi yang dinilai mengancam reformasi hukum dan demokrasi.

Di dalam gedung parlemen, Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa proses penyusunan telah dilakukan secara maksimal dan memenuhi prinsip partisipasi bermakna. 

Dia menyebut dokumen naskah akademik telah diunggah sejak Februari 2025 dan lebih dari 130 pihak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.

Namun, klaim tersebut justru menuai bantahan keras dari koalisi masyarakat sipil yang menilai proses legislasi jauh dari prinsip "meaningful participation" sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dugaan Manipulasi Partisipasi Publik

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, mengatakan DPR tidak merespons masukan masyarakat meski surat klarifikasi dikirim pada 2 Oktober 2025. 

Dia juga mengungkapkan adanya dugaan pencatutan nama organisasi dalam daftar peserta konsultasi publik.

Habiburokhman membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa Komisi III telah mengakomodasi masukan publik.

Namun pernyataan itu kembali dibantah aktivis Perempuan Mahardika, Avifah, yang menyebut suara perempuan diabaikan dalam penyusunan RUU KUHAP meskipun RUU tersebut menjanjikan perlindungan untuk kelompok rentan.

Sorotan Terhadap Pasal-Pasal Bermasalah

Koalisi sipil menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai bermasalah, termasuk Pasal 5, 7, 8, 16, 74, 90, 93, 105, 112A, 124, 132A, dan 137.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menilai pengesahan RUU ini merupakan bentuk kemunduran dalam reformasi kepolisian karena memberikan kewenangan sangat luas bagi Polri.

Salah satu sorotan utama adalah Pasal 16 ayat (1), yang memungkinkan penggunaan teknik penyelidikan seperti pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, hingga pelacakan dalam perkara pidana umum.

Sebelumnya, metode seperti undercover buy hanya berlaku untuk penanganan kasus narkotika.

Menurut Iqbal, perluasan kewenangan tanpa mekanisme kontrol dari hakim membuka peluang munculnya praktik penjebakan (entrapment) dan rekayasa perkara. 

Dia menilai ketentuan tersebut berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.

Ancaman terhadap HAM dan Kebebasan Akademik

Presidium KIKA Herdiansyah Hamzah menyatakan proses pembahasan yang terburu-buru dan substansi pasal bermasalah mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, serta kebebasan akademik.

Dia menilai argumen DPR yang mengebut pembahasan demi menyelaraskan dengan KUHP baru tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan masukan publik.

Ketua BEM FH Universitas Padjadjaran, Muhammad Fitrah Aryo, juga menyoroti dugaan manipulasi partisipasi bermakna.

Dia menyebut proses legislasi RUU KUHAP lebih buruk dibanding sejumlah UU kontroversial sebelumnya.

Menurutnya, dugaan manipulasi tersebut membuka ruang untuk mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan pengesahan RUU KUHAP, polemik mengenai proses legislasi maupun materi substansi masih terus berlanjut.

Kelompok masyarakat sipil menyatakan akan mengkaji langkah konstitusional sebagai upaya lanjutan menolak aturan yang dinilai berpotensi melemahkan demokrasi dan perlindungan hak warga negara. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#dpr #RUU KUHAP #publik #mahasiswa #pancasila #senayan #regulasi