RADARTUBAN – Perusahaan peneydia BBM Pertamina Patra Niaga kembali mengeluarkan langkah tegasnya dalam melakukan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sepanjang tahun 2025 ini, perusahaan telah menonaktifkan akses terhadap 394 ribu nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan ketika membeli Solar maupun Pertalite.
Akibat dari pemblokiran yang dilakukan pertamina tersebut, kendaraan-kendaraan yang masuk daftar tidak lagi memiliki kesempatan untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Mars Ega Legowo Putra selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan yang terjadi.
Sebagai salah satu instrumen pengawasan, Pertamina menerapkan sistem QR Code bagi seluruh konsumen BBM bersubsidi.
Selain melakukan upaya pengendalian dengan menggunakan sistem digital, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap 544 SPBU sepanjang tahun 2025.
Langkah tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan operator SPBU serta memperkuat pengawasan langsung di lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR yang dilakukan pada Senin, (17/10), Mars Ega menyampaikan bahwa sistem subsidi tepat telah berhasil mengidentifikasi berbagai indikasi kecurangan.
Mars Ega menekankan bahwa pemblokiran terhadap 394 ribu kendaraan adalah salah satu bentuk antisipasi sekaligus mitigasi atas potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU.
Mars Ega juga menambahkan bahwa penerapan QR Code juga memberikan pengaruh besar terhadap pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Hingga Oktober 2025, konsumsi Solar dan Pertalite menunjukkan tren penurunan, berdasarkan catatan perusahaan, realisasi kuota Solar sampai Oktober diperkirakan berada sekitar 10 persen di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah.
Untuk Pertalite, realisasi konsumsi juga diproyeksikan lebih rendah sekitar 10 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama