Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Tak Kunjung Dipanggil, Penyidik KPK Diadukan ke Dewas

Ika Nur Jannah • Rabu, 19 November 2025 | 17:35 WIB

 

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

RADARTUBAN - Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) karena belum memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pelaporan ini terkait dugaan penghambatan proses hukum yang diduga dilakukan oleh penyidik terhadap Bobby Nasution, yang juga menantu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga dinilai menghambat penyelidikan sampai tuntas.

KAMI menilai Bobby Nasution mengetahui adanya pergeseran anggaran di Sumut yang terkait dengan dinas PUPR, namun belum diperiksa oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan belum dipanggil Bobby Nasution adalah bahwa penyelidikan saat ini masih fokus pada pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima suap dalam kasus tersebut.

Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan sedang dalam tahap konferensi.

Menurut Budi, apakah Bobby Nasution dipanggil atau tidak menjadi kewenangan majelis hakim yang menilai diperlukan keterlibatan beliau sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam konferensi.

Menyikapi laporan tersebut, Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan bahwa laporan itu akan dilanjutkan dalam waktu 15 hari ke depan sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK pun menyakinkan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penyelesaian kasus ini tetap berjalan dengan baik sampai persidangan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pergeseran anggaran pembangunan jalan yang dilakukan melalui Peraturan Gubernur Sumut, dan melibatkan suap yang diterima pejabat di Dinas PUPR Sumut.

Jaksa umum mencengkeram menegaskan bahwa fokus pembuktian dalam perkara ini adalah pada penerimaan suap oleh pegawai dinas terkait, bukan langsung kepada Bobby Nasution sebagai gubernur, sehingga namanya belum dipanggil sebagai Saksi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#KPK #sumatera utara #gubernur #mahasiswa #Joko Widodo #Bobby Nasution #Indonesia #Korupsi