RADARTUBAN – Di tengah arus warga yang ingin segera mengamankan nomor porsi haji, Kantor Kementerian Agama Tuban kembali kebanjiran pertanyaan soal syarat pendaftaran.
Situasi ini bukan hal baru.
Setiap pekan, petugas harus berkali-kali menjelaskan berkas apa saja yang wajib dibawa, bank mana yang bisa melayani, hingga jenis dokumen pengganti bagi calon jemaah yang tak punya akta kelahiran.
Karena itu, Kemenag Tuban merilis daftar lengkap yang bisa dijadikan pegangan.
Informasi ini sederhana, tetapi krusial—sebab salah satu berkas saja tercecer, proses pendaftaran bisa tertunda berhari-hari.
Syarat Administratif yang Wajib Disiapkan
Calon jemaah diminta memulai dari langkah paling mendasar: membuka tabungan haji di bank syariah. Pilihannya beragam—BSI, Bank Jatim, Panin, Sinarmas, dan lainnya.
Setelah tabungan aktif, barulah setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa dilakukan.
Bukti setoran inilah yang nantinya menjadi salah satu syarat utama.
Berikut daftar lengkapnya:
- Tabungan haji di bank syariah
- Bukti setoran awal BPIH
- Fotokopi KTP/KIA tiga lembar (bolak-balik)
- Fotokopi KK dua lembar
- Fotokopi akta kelahiran/akta nikah/ijazah dua lembar
- Fotokopi buku rekening haji dua lembar
- Pemeriksaan golongan darah (jika belum mengetahui)
Setiap lembar dokumen menjadi pembuktian identitas sekaligus dasar verifikasi berlapis.
“Lebih baik membawa dokumen cadangan daripada pulang-pergi hanya untuk satu fotokopi,” kata Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Imam Bukhori.
Informasi terbaru dari Kemenag Tuban ini diharapkan menjadi panduan utuh bagi masyarakat yang hendak mendaftar haji tanpa lagi tersandung kekeliruan berkas.
Dengan syarat lengkap dan nomor porsi yang telah diperbarui, calon jemaah dapat lebih siap melangkah, baik secara administrasi maupun mental.
Daftar Tunggu Dipangkas Menjadi 26 Tahun
Kabar gembira menyelimuti calon jemaah haji (CJH) di seluruh Indonesia.
Mulai tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia mengubah total skema daftar tunggu haji: dari sebelumnya bisa menyentuh 34 tahun kini dipangkas menjadi 26 tahun.
Pemotongan delapan tahun ini diberlakukan serentak di semua kabupaten/kota, tanpa melihat besaran pendaftar masing-masing daerah.
Dampaknya langsung terasa. Siapa pun yang baru mendaftar tahun ini diproyeksikan berangkat pada 2051—angka yang jauh lebih singkat dibanding skema lama.
“Kebijakan baru ini menyeragamkan daftar tunggu haji menjadi 26 tahun. Tidak seperti sebelumnya, yang setiap provinsi berbeda-beda karena dihitung berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, bukan berdasarkan proporsi jumlah pendaftar atau waiting list,” terang Imam. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama