Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski Skema HGU Dibatalkan MK

Siti Rohmah • Kamis, 20 November 2025 | 20:35 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

RADARTUBAN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlangsung sesuai rencana meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang IKN.

"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Airlangga saat ditemui di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Terkait implikasi putusan tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut dampaknya. "Nanti kita lihat dulu," katanya.

Ketika disinggung mengenai minat investor pasca putusan MK, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong arus investasi sebagai bagian dari keberlanjutan pembangunan IKN.

Ia menekankan bahwa investasi tetap menjadi prioritas karena berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekosistem hilirisasi.

"Indonesia kan terbuka dalam investasi. Jadi investasi terus kita tarik karena investasi menciptakan lapangan kerja, dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," ujarnya.

Sebelumnya, MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito terkait konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, mekanisme pemberian hak atas tanah di IKN kembali mengikuti ketentuan nasional dengan sistem evaluasi yang lebih terukur dan jelas.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#HGN #investasi #mk #IKN #airlangga hartanto #Menteri Koordinator Bidang Perekonomian #hak guna usaha