RADARTUBAN- Beberapa platform populer ternyata belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di antara nama-nama tersebut ada ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox, yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Kementerian Komdigi menyampaikan secara resmi kepada 25 platform digital yang beroperasi di Indonesia namun belum mendaftar sebagai PSE.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang menetapkan batasan dan kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Dalam Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2024, Pasal 2 dan Pasal 4 menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib melakukan registrasi sebelum mulai beroperasi.
Aturan ini berlaku untuk semua PSE, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Komdigi mengingatkan, bagi PSE yang ingin aktif di Indonesia, segera lengkapi pendaftaran agar ekosistem digital kita tetap aman, bersih, dan transparan.
Bagi platform yang tidak menindaklanjuti pemberitahuan dan belum melakukan pendaftaran sebagai PSE, akan dikenakan sanksi administratif.
Bahkan, layanan terkait bisa dihentikan sesuai ketentuan Pasal 7 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
“Jika setelah mendapat notifikasi masih belum melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses bisa diberlakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi pada Rabu (19/11). (*)