RADARTUBAN - Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan penjelasan mengenai munculnya wacana dari Komisi II DPR RI.
Wacana tersebut yaitu kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut kepala BKN, adanya wacana kebijakan tersebut masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini Zudan menegaskan bahwa perpindahan status dari PPPK ke PNS tidak bisa dilakukan dengan cara otomatis, Proses perubahan status tersebut akan tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang sudah ditetapkan.
"Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (20/11).
Meski demikian, Zudan menekankan bahwa peluang bagi para PPPK untuk menjadi PNS tetap terbuka melalui jalur seleksi CPNS.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu permintaan formasi ASN dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade," ujarnya.
Zudan juga menjelaskan bahwa langkah pemerintah untuk memulai rekrutmen ASN baru di tahun depan belum ditentukan, sedangkan permintaan terhadap PPPK tetap berkelanjutan dan akan terus dibuka.
Zudan menambahkan bahwa ada beberapa kasus di mana kandidat yang memiliki pengalaman atau lulusan dari luar negeri merasa tidak cocok jika harus bergabung melalui jalur CPNS.
Sebab, mereka harus memulainya dari level yang lebih rendah. Untuk itu, pilihan PPPK akan tetap ada.
"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K Terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi Itu selalu ada, selalu dibuka," tegas Zudan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama