Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KUHAP Baru Perketat Syarat Penahanan dengan Standar Objektif, Hilangkan Frasa Multi Tafsir

Siti Rohmah • Jumat, 21 November 2025 | 21:58 WIB
Puan Maharani menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Puan Maharani menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

RADARTUBAN - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui DPR RI menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait syarat penahanan.

Regulasi baru ini dinilai lebih objektif dibandingkan ketentuan pada KUHAP lama.

Berdasarkan dokumen KUHAP baru yang diunggah melalui situs resmi DPR RI, Kamis, pengaturan mengenai penahanan tertuang dalam Pasal 99 hingga 111.

Bagian ini menyempurnakan mekanisme penahanan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Pada KUHAP lama, Pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan dugaan keras atas tindak pidana disertai alat bukti yang cukup, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindakan pidananya.

Komisi III DPR RI menilai istilah seperti "kekhawatiran" memiliki ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan subjektivitas.

Melalui KUHAP baru, frasa-frasa seperti "diduga keras", "alat bukti yang cukup", dan "kekhawatiran" dihapus untuk menghadirkan standar yang lebih terukur.

Penahanan kini hanya dapat dilakukan dengan syarat adanya dua alat bukti yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat 5.

Selain itu, penahanan hanya dapat diberlakukan jika tersangka atau terdakwa memenuhi kondisi tertentu.

Kondisi tersebut meliputi:

- dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah,
- memberikan informasi tidak sesuai fakta,
- menghambat pemeriksaan,
- berupaya melarikan diri,
- merusak atau menghilangkan barang bukti,
- melakukan tindak pidana ulang,
- terancam keselamatannya berdasarkan persetujuan tersangka atau terdakwa, atau
- memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

Meski terdapat penyempurnaan mekanisme, KUHAP baru tetap mempertahankan ketentuan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan bagi tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun, termasuk percobaan atau turut serta.

Selain itu, beberapa tindak pidana tertentu tetap diatur sebagai dasar penahanan.

Pengesahan KUHAP baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (19/11), setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU tersebut.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab persetujuan oleh seluruh anggota yang hadir.

Dengan disahkannya regulasi baru ini, pemerintah dan DPR berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kuhap #subjektivitas #DPR RI #KUHAP Baru #objektif