RADARTUBAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membuka ruang legalisasi bagi kegiatan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, sekalipun para pedagang mengaku siap membayar pajak.
"Saya tidak peduli siapa pedagangnya. Jika barang masuk secara ilegal, saya hentikan," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan bahwa langkah tegas tersebut dilakukan untuk mencegah semakin terbukanya pasar bagi produk impor ilegal.
Menurutnya, dominasi barang-barang luar negeri di pasar dalam negeri akan merugikan pelaku usaha domestik karena mereka tidak dapat merasakan manfaat ekonomi secara optimal.
"Jika pasar dalam negeri didominasi barang asing, apa keuntungan yang bisa dirasakan pengusaha lokal?" kata Purbaya.
Sebagai upaya memperkuat pasar domestik, Purbaya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penjualan pakaian bekas impor.
Ia juga meminta para pedagang yang terdampak aturan tersebut untuk beralih menjual produk-produk lokal.
"Kalau mereka bilang kualitas barang lokal jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan akan menentukan kualitas, kalau jelek ya tidak akan dibeli masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas mendatangi gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha thrifting.
Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), para pedagang menyampaikan bahwa usaha thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda, sehingga dinilai tidak tepat jika dianggap mengancam UMKM.
Permohonan tersebut muncul sebagai respons atas rencana Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya yang sedang memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Budi menegaskan, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Pengawasan impor pakaian bekas dilakukan Kemendag pada tahap post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sementara Kementerian Keuangan bertugas mengawasi dari sisi kepabeanan atau border.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni