RADARTUBAN - Seorang petani yang tingal di Trenggalek, Jawa Timur, bernama Suradji, tidak pernah membayangkan dirinya akan memperoleh hadiah yang begitu besar.
Kisah tersebut tepatnya dimulai Pada tahun 1991, saat itu Suradji yang juga seorang petani tersebut berhasil memenangkan undian Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB) dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
Jika dikonversi dengan nilai inflasi sekarang, hadiah tersebut setara dengan uang Rp 100 miliar.
Program SDSB merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mulai diberlakukan sejak tahun 1989.
Mekanisme atau cara kerja dari program tersebut adalah dilakukan dengan cara masyarakat membeli kupon undian, dan dari kupon tersebut mereka berkesempatan meraih hadiah yang jumlahnya bisa mencapai jutaan hingga miliaran rupiah.
Setelah program itu berjalan dua tahun, Suradji adalah salah satu pemenang dari program tersebut.
Namun, uang yang didapatkannya tidak Suradji gunakan untuk kepentingan pribadi.
Tetapi Suradji lebih memilih untuk menyalurkan sebagian besar hadiah tersebut demi membantu warga di sekitar tempat tinggalnya.
Pada saat itu masyarakat Dusun Telasih, Parakan, Trenggalek tengah menghadapi kesulitan besar dalam hal akses transportasi.
Untuk menyeberang sungai, mereka hanya bergantung pada jembatan bambu yang rapuh dan berisiko membahayakan keselamatan.
Melihat kesulitan yang dialami oleh waga sekitarnya, Suradji memutuskan untuk membangun sebuah jembatan permanen dengan dana dari hadiah undian yang dimenangkannya.
Menurut pemberitaan harian Suara Pembaruan tanggal 9 November 1991, pembangunan jembatan yang dilakukan tersebut menelan biaya sebesar Rp 117 juta.
Hasilnya sangat membantu warga yang setiap hari harus menyeberangi sungai.
Dalam laporan media tersebut disebutkan bahwa embatan yang dibangun dengan biaya Rp117 juta itu bukanlah proyek Inpres ataupun hasil swadaya masyarakat.
Melainkan sepenuhnya dibiayai oleh seorang warga desa bernama Suradji.
"Buruh tani sekaligus penjual bambu itu menamai jembatan sumbangannya sebagai Jembatan SDSB," tulis media tersebut.
Setelah Keputusan Suradji untuk menggunakan hadiah undian demi kepentingan umum namanya dikenal luas oleh masyarakat.
Berbagai surat kabar menyoroti tindakannya, dan kisah tersebut menjadi bahan perbincangan hangat di seluruh Indonesia pada masa itu.
Sebagai gambaran, nilai Rp1 miliar pada tahun tersebut jumlahnya sangat besar merupakan, dengan uang sebanyak itu, Suradji sebenarnya bisa membeli sekitar 12 unit rumah di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta.
Yang kala itu dihargai sekitar Rp 80 juta per unit.
Selain itu, Suradji juga bisa memperoleh sekitar 50 kilogram emas, karena harga emas pada 34 tahun lalu hanya sekitar Rp20 ribu per gram.
Jika dikonversikan ke nilai saat ini, dengan asumsi harga emas Rp 2 juta per gram.
Maka Rp1 miliar pada tahun 1991 setara dengan Rp 100 miliar di masa sekarang. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama