RADARTUBAN - Tidak banyak yang tahu bahwa pada masa Orde Baru, praktik perjudian pernah dilegalkan oleh pemerintah.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi saat ini, di mana segala bentuk judi dianggap melanggar hukum dan dilarang keras.
Pada era tersebut, pemerintah justru menjadikan undian berhadiah sebagai salah satu kebijakan resmi yang dijalankan melalui Kementerian Sosial.
Program undian berhadiah tersebut hadir dalam berbagai bentuk dan nama.
Sebelum muncul SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah) pada tahun 1989, pemerintah sudah lebih dulu meluncurkan Lotere Dana Harapan pada 1978, Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah pada 1979, Kupon Berhadiah Porkas Sepakbola pada 1985, serta Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah pada 1987.
Program program yang dikeluarkan pemerintah tersebut memiliki mekanisme yang serupa masyarakat membeli kupon dengan harga tertentu.
Hasil penjualan kupon digunakan sebagai modal pembangunan, dan pembeli berkesempatan memenangkan hadiah besar melalui undian.
Meski tampak seperti program sosial, kenyataannya hanya satu atau dua orang saja yang benar-benar keluar sebagai pemenang dari jutaan kupon yang terjual.
Hal ini membuat banyak pihak menilai bahwa praktik tersebut tidak berbeda dengan perjudian, kritik pun bermunculan, terutama dari kalangan yang berseberangan dengan pemerintahan Orde Baru.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas, misalnya, dalam bukunya Ganti Rezim Ganti Sistim (2014) menyoroti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yaitu undian berhadiah itu sebagai bentuk legalisasi judi yang merugikan rakyat.
Penolakan juga datang dari kalangan mahasiswa.
Ribuan mahasiswa di berbagai daerah menegaskan bahwa SDSB adalah bentuk perjudian terselubung, bahkan, di Yogyakarta sempat terjadi aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut agar program SDSB dihentikan.
Harian Suara Karya pada 5 Desember 1991 mencatat bagaimana gelombang protes mahasiswa tersebut menjadi salah satu penentangan paling keras terhadap kebijakan undian berhadiah.
Program SDSB tersebut dianggap lebih banyak menguntungkan pemerintah.
Sementara masyarakat justru menanggung kerugian, banyak warga yang rela melakukan berbagai cara demi bisa membeli kupon.
Mulai dari berutang, meminta bantuan dukun, hingga menjual harta benda mereka.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun dikemas sebagai sumbangan sosial, praktik undian berhadiah pada masa Orde Baru sejatinya menjerumuskan masyarakat ke dalam pola perilaku yang mirip dengan perjudian.
Dengan demikian, kisah SDSB dan program undian lainnya menjadi catatan sejarah bahwa Indonesia pernah memiliki kebijakan resmi yang melegalkan praktik judi.
Sesuatu yang kini dianggap bertentangan dengan hukum dan norma sosial. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama