RADARTUBAN - Wacana soal legalisasi thrifting kembali mencuat dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Kamis (21/11).
Adian Napitupulu menekankan bahwa pemerintah tak bisa sekadar menilai impor pakaian bekas dari sisi hukum semata.
Menurutnya, ada aspek lain yang penting: dampak lingkungan dan data ekonomi yang selama ini luput dari perhatian.
Dalam pemaparannya, politisi PDIP itu mengutip hasil riset global: sebanyak 67 persen milenial dan Gen Z ternyata lebih memilih thrifting.
Angka ini, menurutnya, menunjukkan tren nyata di kalangan anak muda yang melihat thrifting bukan sekadar belanja murah, tapi juga gaya hidup.
Alasan orang memilih thrifting bukan sekadar karena harganya lebih murah atau kualitas barangnya masih layak pakai.
Ada kesadaran lain yang lebih besar: menyelamatkan lingkungan.
Dalam pemaparannya, dia mencontohkan data yang cukup mencengangkan.
Untuk membuat satu celana jeans saja, dibutuhkan 3.781 liter air.
Sementara satu kaos katun menghabiskan 2.700 liter air jumlah yang setara dengan kebutuhan minum manusia selama 2,5 tahun.
Menurutnya, bagi generasi muda, membeli pakaian bekas bukan sekadar tren gaya hidup.
Mereka melihatnya sebagai langkah nyata untuk mengurangi tumpukan limbah tekstil sekaligus menekan penggunaan air bersih yang begitu besar dalam industri fashion.
Menurutnya, generasi muda punya cara pandang sederhana tapi kuat: jika mereka tidak bisa menghasilkan air bersih.
Maka langkah paling nyata adalah tidak membuangnya percuma.
Pandangan ini mencerminkan kesadaran baru tentang pentingnya menjaga sumber daya alam di tengah krisis lingkungan.
Dia menilai, narasi yang menyebut impor thrifting sebagai masalah besar tidak sepenuhnya tepat.
Data yang dia bawa menunjukkan, impor thrifting ilegal hanya sekitar 3.600 ton hanya 0,5 persen dari total impor tekstil ilegal yang mencapai 784 ribu ton.
Dengan kata lain, peredaran tekstil ilegal dalam skala besar jauh lebih merusak industri dalam negeri dibandingkan aktivitas thrifting itu sendiri.
Dia menekankan, pelarangan total bukanlah jalan keluar. Jika thrifting tetap dianggap ilegal, pungutan liar akan terus terjadi di lapangan.
Sebaliknya, negara seharusnya mengambil peran dengan menghadirkan skema pajak yang jelas dan transparan, sehingga praktik ini bisa diatur sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat dan industri.
Adian mengusulkan agar thrifting dilegalkan dengan sistem kuota.
Menurutnya, cara ini akan memudahkan pengawasan, menjaga agar pasar tetap hidup, sekaligus memberi pemasukan resmi bagi negara.
Dia juga menyoroti pentingnya data yang valid.
Adian mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan benar-benar memiliki angka yang akurat soal perbandingan impor tekstil ilegal.
Baginya, keputusan publik tidak boleh hanya berdiri di atas asumsi, melainkan harus berbasis pada data yang jelas dan terpercaya.
(*)