RADARTUBAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar akhir pekan lalu resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan.
Salah satu poin terpenting dalam fatwa tersebut adalah penegasan bahwa barang kebutuhan pokok, termasuk sembako, tidak boleh dikenakan pajak.
Pajak Hanya untuk Kebutuhan Sekunder dan Tersier
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa pajak hanya dapat diterapkan pada harta kepemilikan atau konsumsi yang tergolong kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
Adapun kebutuhan primer (dharuriyat), khususnya sembako, tidak boleh menjadi objek pajak, terlebih jika memberatkan masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025–2030, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa membayar pajak tetap merupakan kewajiban moral dan hukum bagi warga negara, selama penerapannya dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga: Investor Hendak Dirikan Peternakan Babi Rp 10 Triliun di Jepara, MUI Jateng Fatwakan Haram
Sembako dan Rumah Tinggal Tak Boleh Dipajaki Berulang
MUI menekankan bahwa kebutuhan pokok, termasuk sembako, tidak boleh dipungut pajak dalam bentuk apa pun.
Begitu pula tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, tidak boleh dikenai pajak berulang atau memberatkan masyarakat.
MUI bahkan menyebut bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai prinsip syariat dihukumi haram.
Pemerintah Diminta Kelola Pajak secara Amanah
Dalam fatwa itu, MUI menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat pada hakikatnya merupakan milik rakyat yang dititipkan kepada negara.
Karena itu, pemerintah wajib mengelola dana pajak secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karena itu, setiap warga negara wajib menaati aturan perpajakan sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama," ujar Ni’am dalam keterangan resmi MUI Pusat, Selasa (25/11).
Pertimbangan Kemampuan Wajib Pajak dan Evaluasi Tarif Progresif
MUI juga menyoroti pentingnya memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam penetapan tarif.
Fatwa tersebut mendorong dilakukan evaluasi terhadap pajak progresif yang dinilai masih membebani masyarakat.
Selain itu, MUI mengingatkan bahwa zakat yang sudah ditunaikan dapat dijadikan pengurang kewajiban pajak, sesuai aturan yang berlaku.
Tetap Wajib Patuh pada Aturan Perpajakan
Meski memberikan batasan terhadap objek pajak, MUI menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan selama ketentuannya sesuai syariat dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Ni’am.
Desak Pemerintah dan DPR Evaluasi Regulasi Pajak
MUI juga meminta pemerintah bersama DPR untuk meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak berkeadilan.
Selain itu, MUI menekankan pentingnya memberantas mafia pajak agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat secara merata.
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni