RADARTUBAN - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto meminta pemerintah memastikan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Seiring rencana perubahan sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 2026.
Sistem baru tersebut akan menghapus pola rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit yang selama ini diterapkan.
Edy menegaskan bahwa reformasi rujukan tidak boleh sekadar mengatur ulang alur pelayanan.
Dia khawatir penerapan rujukan berbasis kompetensi justru akan menumpuk pasien di rumah sakit besar jika fasilitas kesehatan daerah tidak dibenahi.
“Jangan hanya mengubah alur. Perbaiki alat kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D,” ujar politikus PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 25 November 2025.
Dia menekankan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang memadai sebagai amanat konstitusi.
Karena itu, peningkatan kompetensi fasilitas kesehatan daerah harus menjadi prioritas.
Edy juga meminta agar kebijakan ini tidak membebani rumah sakit sekaligus mampu mendorong pemerataan pelayanan.
“Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2–3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian menjelaskan bahwa mulai tahun depan, pasien JKN dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus melalui skema berjenjang seperti sebelumnya.
Sistem kesehatan yang baru akan menyesuaikan kondisi pasien dan mencocokkannya dengan fasilitas kesehatan yang kompeten untuk menangani jenis penyakit tersebut.
Perubahan ini menjadi pembeda signifikan dari sistem lama, di mana peserta JKN harus melewati tahapan rujukan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), lalu rumah sakit tipe D, C, hingga A.
“Dulu harus urut, tidak boleh dilewati,” kata Obrin di Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Dalam sistem baru, FKTP akan memasukkan gejala dan hasil pemeriksaan pasien ke dalam sistem rujukan digital Kementerian Kesehatan.
Sistem tersebut kemudian akan menentukan rumah sakit mana yang paling sesuai berdasarkan fasilitas dan kompetensinya.
Obrin menilai skema ini akan mempercepat proses layanan sekaligus mengurangi biaya.
“Dengan penandaan seperti ini, kami berharap maksimal hanya ada satu kali perpindahan antar-rumah sakit. Akses masyarakat juga bisa langsung kepada kebutuhan yang harus mereka dapatkan,” ujarnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama